Geledah Kantor PT PAL, KPK Sita Uang Tunai dan Sejumlah Dokumen

Minggu, 02 April 2017 - 21:38 WIB
Geledah Kantor PT PAL,...
Geledah Kantor PT PAL, KPK Sita Uang Tunai dan Sejumlah Dokumen
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dalam bentuk ‎dolar Amerika Serikat dan rupiah dari dua Kantor PT PAL Indonesia (persero).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Sabtu 1 April 2017 ‎pasca operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap terhadap pejabat PT PAL Indonesia sehubungan pembayaran fee agency penjualan dua kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) ke The Department of National Defense of The Philippines atau Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Filipina‎. Penggeledahan di tiga tempat berlangsung di Jakarta dan Surabaya.

Pertama, Kantor PT PAL Indonesia (persero) Perwakilan Jakarta di Jalan Tanah Abang II Nomor 27, Jakarta Pusat. Kedua, Kantor PT Pirusa Sejati (perusahaan teknologi dan elektronik) di MT Haryono (MTH) Square, Cawang, Jakarta Timur. Ketiga, kantor pusat PT PAL Indonesia (persero) di Komplek Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut V, Jalan Ujung Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Febri, penggeledahan di Surabaya berlangsung sejak pukul 12.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. "Dari tiga lokasi disita dokumen, bukti elektronik, dan sejumlah uang. Uangnya dalam bentuk USD dan rupiah. (Jumlahnya miliaran atau bukan) belum ada informasi, masih dihitung," kata Febri kepada SINDO, Minggu (2/4/2017).

Pasca penggeledahan, dia menuturkan, barang bukti yang disita tersebut akan dipelajari dan ditelaah lebih dulu. Febri membenarkan, setelah OTT dan penggeledahan akan juga disertai dengan kegiatan lain.

Dua di antaranya yakni permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap saksi yang dianggap relevan terkait dengan kasus dugaan suap kapal perang di PT PAL Indonesia (persero) dan penjadwalan pemeriksaan saksi-saksi. Tapi, untuk saat ini Febri belum bisa memastikan siapa saja saksi yang akan dicegah dan diperiksa. "Saya belum terima informasi tersebut," katanya.

Kamis 30 Maret 2017, tim penyidik KPK ‎melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya. Dari penangkapan di Jakarta KPK mengamankan 10 orang dua di antaranya, General Manajer Divisi Perbendaharaan (Treasury) PT PAL Indonesia (persero) Arief Cahyana dan perantara agency Ashanty Sales Incorporation (AS Inc) Agus Nugroho. Untuk penangkapan di Jakarta penyidik menyita uang tunai USD25.000 atau setara Rp333,75 juta.

Penangkapan di Surabaya dilakukan pada malam pukul 22.00 WIB. Dalam operasi ini, tim KPK menangkap tujuh orang pejabat PT PAL Indonesia di kantor perusahaan tersebut. ‎Salah satunya Direktur Utama PT PAL Indonesia (persero) Muhammad Firmansyah Arifin. Setelah dilakukan pemeriksaan di Markas Polda Jawa Timur, enam pejabat PT PAL dilepaskan sedangkan Firmansyah lantas diboyong ke Jakarta pada Jumat 31 Maret 2017.

Dalam kasus suap dua kapal perang ini, KPK kemudian menetapkan empat tersangka. Sebagai pemberi suap yakni Agus Nugroho dengan penerima suap Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia (persero) Saiful Anwar (sedang berada di luar negeri saat OTT), dan Arief Cahyana.

KPK menemukan dari nilai kontrak dua kapal perang SSV sebesar USD86,96 (setara Rp1,1 6 triliun), diputuskan fee agency untuk AS Inc sebesar 4,75% atau sekitar USD4,1 juta (setara Rp54,747 miliar). Dari 4,75% tadi, AS Inc dan PT PAL Indonesia bersepakat fee berupa cash back untuk para pejabat PT PAL termasuk tiga tersangka penerima sebesar 1,25% atau USD1,087 juta (setara Rp14,514 miliar).

Komitmen 1,25% rencananya diserahkan tiga tahap. Uang USD25.000 atau setara Rp333,75 juta yang disita saat OTT adalah penyerahan kedua. Sebelumnya ada penyerahan pertama sebesar USD163.000 atau setara Rp2,176 miliar pada Desember 2016.

"Penerima dan pemberi lain tentu akan kita dalami. Tapi untuk saat ini kita fokus dulu ke tersangka yang sudah di-OTT sebelumnya," ucap Febri.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6376 seconds (0.1#10.140)