Aturan Masa Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun Tak Sesuai Asas Retroaktif

Sabtu, 01 April 2017 - 13:00 WIB
Aturan Masa Jabatan...
Aturan Masa Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun Tak Sesuai Asas Retroaktif
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut aturan baru mengenai masa jabatan pemimpin DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD. Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD yang memangkas masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun itu dianggap melanggar asas ‎retroaktif atau pemberlakuan surut.

Maka itu ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai tepat putusan MA tersebut. Menurutnya asas retroaktif sudah jelas universal dari sisi hukum.

"Jadi, enggak bisa suatu program berlaku mundur," ujar Bivitri dalam acara diskusi bertajuk DPD Pasca Putusan MA di, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Dia menambahkan, asas retroaktif juga diatur dalam Pasal 28 i UUD 1945. Apalagi, kata dia jabatan Ketua DPD bersifat politis. (Baca: Irman Gusman Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan)

"Kalau kinerja DPD buruk, bukan salah pimpinan," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Infografis
MKMK Berhentikan Anwar...
MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved