Aturan Masa Jabatan Ketua DPD 2,5 Tahun Tak Sesuai Asas Retroaktif
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah mencabut aturan baru mengenai masa jabatan pemimpin DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD. Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD yang memangkas masa jabatan pemimpin DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun itu dianggap melanggar asas ā€ˇretroaktif atau pemberlakuan surut.
Maka itu ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai tepat putusan MA tersebut. Menurutnya asas retroaktif sudah jelas universal dari sisi hukum.
"Jadi, enggak bisa suatu program berlaku mundur," ujar Bivitri dalam acara diskusi bertajuk DPD Pasca Putusan MA di, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Dia menambahkan, asas retroaktif juga diatur dalam Pasal 28 i UUD 1945. Apalagi, kata dia jabatan Ketua DPD bersifat politis. (Baca: Irman Gusman Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan)
"Kalau kinerja DPD buruk, bukan salah pimpinan," ucapnya.
Maka itu ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti menilai tepat putusan MA tersebut. Menurutnya asas retroaktif sudah jelas universal dari sisi hukum.
"Jadi, enggak bisa suatu program berlaku mundur," ujar Bivitri dalam acara diskusi bertajuk DPD Pasca Putusan MA di, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Dia menambahkan, asas retroaktif juga diatur dalam Pasal 28 i UUD 1945. Apalagi, kata dia jabatan Ketua DPD bersifat politis. (Baca: Irman Gusman Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan)
"Kalau kinerja DPD buruk, bukan salah pimpinan," ucapnya.
(kur)