KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Pihak Lain di Kasus Suap PT PAL
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap jual beli dua kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kemungkinan akan adanya tersangka lain masih sangat terbuka. "Nanti lihat pengembangannya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
"Jadi, keberadaan yang lain-lain bisa saja. Kami tidak berhenti di sini, apalagi ada Pasal 55 (KUHP) yang dijeratkan kepada tersangka," imbuh Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan pengusaha rekanan dari AS Incorporation Agus Nugrohon sebagai tersangka.
Agus dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, kemungkinan akan adanya tersangka lain masih sangat terbuka. "Nanti lihat pengembangannya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
"Jadi, keberadaan yang lain-lain bisa saja. Kami tidak berhenti di sini, apalagi ada Pasal 55 (KUHP) yang dijeratkan kepada tersangka," imbuh Basaria.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan pengusaha rekanan dari AS Incorporation Agus Nugrohon sebagai tersangka.
Agus dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP. Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.
(kri)