Datangi KPK, Johan Ngaku Hanya Bahas Wacana Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kamis (30/3/2017). Johan mengaku berdiskusi bersama bersama mantan Ketua KPK Abraham Samad dan Busyro Muqoddas serta mantan Penasihat KPK Suharsono.
Dalam pertemuan itu, Johan mengaku hanya membahas soal wacana revisi Undang-undang KPK yang tengah jadi sorotan. Tidak ada bahasan lain termasuk soal kasus korupsi yang tengah ditangani KPK yakni kasus korupsi e-KTP.
"Tadi salah satu pokok bahasan itu bagaimana situasi dan kondisi upaya untuk revisi UU KPK. Sampai hari ini belum ada pembicaraan resmi terkait UU KPK kepada pemerintah ataupun presiden," ujar Johan.
Menurut Johan, revisi UU KPK yang beredar saat ini masih dalam tahap wacana dan sebatas statmen dari beberapa anggota DPR RI. "Ini perlu diperjelas bahwa secara resmi upaya revisi UU KPK belum disampaikan pada pemerintah ataupun [residen," tuturnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2016 lalu revisi UU KPK sempat digulirkan, namun faktanya tidak terjadi karena melihat draft itu justru melemahkan KPK.
"Presiden waktu itu dengan tegas mengatakan revisi UU KPK tidak diperlukan pada waktu itu. Apalagi yang draf beredar waktu itu di temen media isinya lebih pada melemahkan KPK," ucap Johan.
Dalam pertemuan itu, Johan mengaku hanya membahas soal wacana revisi Undang-undang KPK yang tengah jadi sorotan. Tidak ada bahasan lain termasuk soal kasus korupsi yang tengah ditangani KPK yakni kasus korupsi e-KTP.
"Tadi salah satu pokok bahasan itu bagaimana situasi dan kondisi upaya untuk revisi UU KPK. Sampai hari ini belum ada pembicaraan resmi terkait UU KPK kepada pemerintah ataupun presiden," ujar Johan.
Menurut Johan, revisi UU KPK yang beredar saat ini masih dalam tahap wacana dan sebatas statmen dari beberapa anggota DPR RI. "Ini perlu diperjelas bahwa secara resmi upaya revisi UU KPK belum disampaikan pada pemerintah ataupun [residen," tuturnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2016 lalu revisi UU KPK sempat digulirkan, namun faktanya tidak terjadi karena melihat draft itu justru melemahkan KPK.
"Presiden waktu itu dengan tegas mengatakan revisi UU KPK tidak diperlukan pada waktu itu. Apalagi yang draf beredar waktu itu di temen media isinya lebih pada melemahkan KPK," ucap Johan.
(kri)