MoU Soal Korupsi Bisa Tutupi Kekurangan Lembaga Penegak Hukum

Rabu, 29 Maret 2017 - 16:49 WIB
MoU Soal Korupsi Bisa Tutupi Kekurangan Lembaga Penegak Hukum
MoU Soal Korupsi Bisa Tutupi Kekurangan Lembaga Penegak Hukum
A A A
JAKARTA - Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga lembaga penegak hukum di Indonesia itu memiliki sejumlah kelebihan dan kekurangan.

Jaksa Agung M Prasetyo membeberkan, di antara kelebihan dan kekurangan dari tiga lembaga tersebut. Kejagung dan Kepolisian disebutnya mempunyai jaringan hingga ke daerah, sementara KPK hanya berada di pusat.

"Kami punya Kejari, Kejati. Polri punya Polda dan Polres. KPK hanya ada di pusat," ucap Prasetyo usai penandatanganan MoU bidang pemberantasan korupsi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Di balik kekurangannya yang hanya berada di pusat, Prasetyo mengatakan, KPK memiliki kelebihan di sisi kewenangan melakukan penyadapan yang tidak tersandera oleh perizinan.

Kondisi itu kata Prasetyo, berbanding terbalik dengan kondisi di Kejaksaan dan Kepolisian. "KPK bisa suatu saat melakukan penyadapan. Sementara Polri dan Kejaksaan selalu minta izin dari pihak yang memiliki kewenangan," ucap Prasetyo.

Karenanya, dibutuhkan kerja sama tiga lembaga untuk saling menutupi kekurangan tersebut. Prasetyo berharap, dengan ditekennya MoU antara tiga lembaga, kerja pemberantasan korupsi akan lebih efektif. "Korupsi itu kejahatan luar biasa, harus ditangani dengan luar biasa," ucap Prasetyo.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9130 seconds (0.1#10.140)