Dianggap Hina Ulama, Ratu Ngebor Inul Daratista Akan Dipolisikan

Senin, 27 Maret 2017 - 18:40 WIB
Dianggap Hina Ulama,...
Dianggap Hina Ulama, Ratu Ngebor Inul Daratista Akan Dipolisikan
A A A
JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista dilaporkan oleh Advokat Peduli Ulama ke Polda Metro Jaya, karena diduga telah menghina ulama melalui instagram pribadinya. Inul disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein mengatakan, laporan dugaan penghinaan terhadap ulama itu didasarkan pada komentar Inul di Instagram pribadinya @inul.d. Komentar itu dilakukan Inul saat membalas ucapan salah seorang pengikutnya di Instagram.

"Yang dilaporkan itu tentang UU ITE, tentang penghinaan terhadap ulama yang mereka bilang 'skype sex'. Itu sudah menghina sekali," kata Dahlia di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).

Dalam akun Instagram Inul, tak disebutkan nama secara spesifik terkait komentarnya itu. Namun kata dia, komentarnya itu mengandung simbol yang mana mengacu pada kata-kata ulama.

"Iya tapi kan ulama‎. Dia kan bilang menyatakan pakai sorban. Coba saja dibaca. Ada kata-katanya di mana dia sorban, surban sama wanita sambil main sex skype," tuturnya.

(Baca juga: Surat untuk Inul Daratista dari Ahmad Dhani)

Meski begitu beber Dahlia, dia belum bertabayun mengenai masalah tersebut dengan penyanyi dangdut yang terkenal dengan ratu goyang ngebornya itu. Dia menyerahkan proses hukum dan klarifilasi itu pada polisi.

Dahlia pun berharap, pelaporan kasus yang dilakukannya pada Inul itu dapat menjadi refleksi bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. "Jangan sampai terjadi penghinaan ulama atau siapapun. Itu saja," katanya.

Rencananya, Inul akan disangka dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dahlia masih diminta mengonsultasikan kasus yang dilaporkannya itu dengan Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, dia belum menerima informasi pelaporan tersebut. Apalagi, pelaporan itu masih dalam proses konsultasi. Namun, bila sudah dilaporkan, tentu polisi akan menyelidikinya.

"Nanti saya cek laporannya. Kalau memang sudah diterima, kita teliti dahulu, apakah ada unsur pidananya. Kalau ada ya kita selidiki," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Akhiri Perang Ukraina,...
Akhiri Perang Ukraina, Trump Akan Akui Crimea Milik Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved