Dianggap Hina Ulama, Ratu Ngebor Inul Daratista Akan Dipolisikan

Senin, 27 Maret 2017 - 18:40 WIB
Dianggap Hina Ulama,...
Dianggap Hina Ulama, Ratu Ngebor Inul Daratista Akan Dipolisikan
A A A
JAKARTA - Pedangdut Inul Daratista dilaporkan oleh Advokat Peduli Ulama ke Polda Metro Jaya, karena diduga telah menghina ulama melalui instagram pribadinya. Inul disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Anggota Advokat Peduli Ulama, Dahlia Zein mengatakan, laporan dugaan penghinaan terhadap ulama itu didasarkan pada komentar Inul di Instagram pribadinya @inul.d. Komentar itu dilakukan Inul saat membalas ucapan salah seorang pengikutnya di Instagram.

"Yang dilaporkan itu tentang UU ITE, tentang penghinaan terhadap ulama yang mereka bilang 'skype sex'. Itu sudah menghina sekali," kata Dahlia di Polda Metro Jaya, Senin (27/3/2017).

Dalam akun Instagram Inul, tak disebutkan nama secara spesifik terkait komentarnya itu. Namun kata dia, komentarnya itu mengandung simbol yang mana mengacu pada kata-kata ulama.

"Iya tapi kan ulama‎. Dia kan bilang menyatakan pakai sorban. Coba saja dibaca. Ada kata-katanya di mana dia sorban, surban sama wanita sambil main sex skype," tuturnya.

(Baca juga: Surat untuk Inul Daratista dari Ahmad Dhani)

Meski begitu beber Dahlia, dia belum bertabayun mengenai masalah tersebut dengan penyanyi dangdut yang terkenal dengan ratu goyang ngebornya itu. Dia menyerahkan proses hukum dan klarifilasi itu pada polisi.

Dahlia pun berharap, pelaporan kasus yang dilakukannya pada Inul itu dapat menjadi refleksi bagi masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. "Jangan sampai terjadi penghinaan ulama atau siapapun. Itu saja," katanya.

Rencananya, Inul akan disangka dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Namun, hingga berita ini diturunkan, Dahlia masih diminta mengonsultasikan kasus yang dilaporkannya itu dengan Direskrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, dia belum menerima informasi pelaporan tersebut. Apalagi, pelaporan itu masih dalam proses konsultasi. Namun, bila sudah dilaporkan, tentu polisi akan menyelidikinya.

"Nanti saya cek laporannya. Kalau memang sudah diterima, kita teliti dahulu, apakah ada unsur pidananya. Kalau ada ya kita selidiki," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Jokowi Pede PSI Masuk...
Jokowi Pede PSI Masuk Parlemen Senayan di Pemilu 2029
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved