Djan Faridz: Haram Hukumnya Komisioner KPU dari Parpol

Minggu, 26 Maret 2017 - 14:47 WIB
Djan Faridz: Haram Hukumnya...
Djan Faridz: Haram Hukumnya Komisioner KPU dari Parpol
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap wacana Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari perwakilan partai politik (parpol) terus bergulir.

Kali ini, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta tahun 2014 Djan Faridz, menyatakan tidak setuju dengan ide ‎Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu itu.

Sebab, menurut Djan Faridz, haram hukumnya komisioner KPU berasal dari perwakilan parpol. "Sebetulnya kalau komisioner KPU itu. Kalau saya sebagai PPP, haram hukumnya dia jadi anggota KPU‎," kata Djan Faridz‎ di Kediaman Ketua Dewan Pakar Partai Golkar ‎Agung Laksono‎, Jalan Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Minggu (26/3/2017).

Mantan Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menilai, KPU tidak akan netral jika komisionernya dari perwakilan parpol. "Nanti ada kepentingan, ada titipan, enggak boleh itu, jangan," papar Djan Faridz.

Dia juga menilai ide Pansus Pemilu tersebut memalukan.‎ "Jadi partai anggota partai politik mau duduk di situ, apa maksudnya? Pasti ada kepentingan nanti," ungkapnya.

Maka itu, Djan Faridz menolak wacana komisioner KPU berasal dari perwakilan Parpol. "Saya enggak setuju, curang entar dia," pungkasnya.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0670 seconds (0.1#10.140)