Gugat Jokowi, Parmusi Minta Saran Mahfud MD
A
A
A
YOGYAKARTA - Persaudaran Muslim Indonesia (Parmusi) telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur pada 20 Februari lalu.
Gugatan itu dilakukan menyikapi sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Ketua Umum Pengurus Harian Permusi, Usamah Hisyam mengatakan proses gugatan di PTUN cukup panjang. Menurut dia, Presiden menunjuk Jaksa Agung sebagai pengacara negara untuk menghadapi gugatan.
Dia mengungkapkan Parmusi telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 7 Maret 2017 meminta untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Kita juga sudah kirim surat ke Presiden pada 7 Maret. Mestinya dalam 10 hari setelah menerima surat, harus ada balasan. Kita tunggu hingga 21 Maret belum diberi jawaban, hingga saat ini," kata Usamah kepada wartawan, di Yogyakarta, Sabtu (25/3/2017).
Pihaknya menginginkan penegakan konstitusi dan keadilan terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU itu, kata dia, menyebutkan dengan jelas bagi kepala daerah yang tengah menjalani proses hukum harus berstatus nonaktif alias diberhentikan sementara.
"Kita bersama rombongan ke Yogya minta saran, masukan dan pendapat Pak Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi). Pendapatnya, Ahok harus diberhentikan sementara. Kalau tidak, UU Pemerintahan Daerah diubah terlebih dahulu," katanya.
Mendapat petunjuk dari pakar hukum tata negara, Parmusi tak gentar melakukan perlawanan. Pihaknya berharap proses hukum gugatan terhadap Presiden ini mengutamakan prinsip keadilan.
"Bapak Presiden Jokowi selalu bilang penegakan hukum harus diutamakan, kawan juga harus ditindak kalau melanggar hukum. Gugatan kami ini jadi ujian beliau," katanya.
Parmusi berharap Presiden Jokowi berani mengambil tindakan tegas terkait status Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Terlebih, pada 19 April nanti ada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Pihaknya menuntut agar sebelum tanggal tersebut, status Ahok sudah diberhentikan sementara.
"Kalau Ahok tidak diberhentikan jadi preseden buruk. Kita mengimbau supaya Presiden berkolaborasi dengan rakyat untuk menegakkan hukum dan konstitusi," tandasnya.
Senada disampaikan Sukri Fadholi, Ketua Parmusi yang juga tokoh masyarakat di Yogyakarta. Mantan Wali Kota Yogyakarta itu berharap agar Presiden menjalankan amanat yang diberikan rakyat.
"Kami minta Presiden istikamah menjalankan amanah. Penegakan hukum dan konstitusi harus konstisten, jangan pilih-pilih," kata Sukri.
Gugatan itu dilakukan menyikapi sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Ketua Umum Pengurus Harian Permusi, Usamah Hisyam mengatakan proses gugatan di PTUN cukup panjang. Menurut dia, Presiden menunjuk Jaksa Agung sebagai pengacara negara untuk menghadapi gugatan.
Dia mengungkapkan Parmusi telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 7 Maret 2017 meminta untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
"Kita juga sudah kirim surat ke Presiden pada 7 Maret. Mestinya dalam 10 hari setelah menerima surat, harus ada balasan. Kita tunggu hingga 21 Maret belum diberi jawaban, hingga saat ini," kata Usamah kepada wartawan, di Yogyakarta, Sabtu (25/3/2017).
Pihaknya menginginkan penegakan konstitusi dan keadilan terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam UU itu, kata dia, menyebutkan dengan jelas bagi kepala daerah yang tengah menjalani proses hukum harus berstatus nonaktif alias diberhentikan sementara.
"Kita bersama rombongan ke Yogya minta saran, masukan dan pendapat Pak Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi). Pendapatnya, Ahok harus diberhentikan sementara. Kalau tidak, UU Pemerintahan Daerah diubah terlebih dahulu," katanya.
Mendapat petunjuk dari pakar hukum tata negara, Parmusi tak gentar melakukan perlawanan. Pihaknya berharap proses hukum gugatan terhadap Presiden ini mengutamakan prinsip keadilan.
"Bapak Presiden Jokowi selalu bilang penegakan hukum harus diutamakan, kawan juga harus ditindak kalau melanggar hukum. Gugatan kami ini jadi ujian beliau," katanya.
Parmusi berharap Presiden Jokowi berani mengambil tindakan tegas terkait status Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Terlebih, pada 19 April nanti ada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Pihaknya menuntut agar sebelum tanggal tersebut, status Ahok sudah diberhentikan sementara.
"Kalau Ahok tidak diberhentikan jadi preseden buruk. Kita mengimbau supaya Presiden berkolaborasi dengan rakyat untuk menegakkan hukum dan konstitusi," tandasnya.
Senada disampaikan Sukri Fadholi, Ketua Parmusi yang juga tokoh masyarakat di Yogyakarta. Mantan Wali Kota Yogyakarta itu berharap agar Presiden menjalankan amanat yang diberikan rakyat.
"Kami minta Presiden istikamah menjalankan amanah. Penegakan hukum dan konstitusi harus konstisten, jangan pilih-pilih," kata Sukri.
(dam)