Gugat Jokowi, Parmusi Minta Saran Mahfud MD

Sabtu, 25 Maret 2017 - 20:31 WIB
Gugat Jokowi, Parmusi...
Gugat Jokowi, Parmusi Minta Saran Mahfud MD
A A A
YOGYAKARTA - Persaudaran Muslim Indonesia (Parmusi) telah menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur pada 20 Februari lalu.

Gugatan itu dilakukan menyikapi sikap pemerintah yang tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta karena telah berstatus terdakwa kasus penistaan agama.

Ketua Umum Pengurus Harian Permusi, Usamah Hisyam mengatakan proses gugatan di PTUN cukup panjang. Menurut dia, Presiden menunjuk Jaksa Agung sebagai pengacara negara untuk menghadapi gugatan.

Dia mengungkapkan Parmusi telah mengirimkan surat kepada Presiden pada 7 Maret 2017 meminta untuk memberhentikan Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

"Kita juga sudah kirim surat ke Presiden pada 7 Maret. Mestinya dalam 10 hari setelah menerima surat, harus ada balasan. Kita tunggu hingga 21 Maret belum diberi jawaban, hingga saat ini," kata Usamah kepada wartawan, di Yogyakarta, Sabtu (25/3/2017).

Pihaknya menginginkan penegakan konstitusi dan keadilan terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu, kata dia, menyebutkan dengan jelas bagi kepala daerah yang tengah menjalani proses hukum harus berstatus nonaktif alias diberhentikan sementara.

"Kita bersama rombongan ke Yogya minta saran, masukan dan pendapat Pak Mahfud MD (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi). Pendapatnya, Ahok harus diberhentikan sementara. Kalau tidak, UU Pemerintahan Daerah diubah terlebih dahulu," katanya.

Mendapat petunjuk dari pakar hukum tata negara, Parmusi tak gentar melakukan perlawanan. Pihaknya berharap proses hukum gugatan terhadap Presiden ini mengutamakan prinsip keadilan.

"Bapak Presiden Jokowi selalu bilang penegakan hukum harus diutamakan, kawan juga harus ditindak kalau melanggar hukum. Gugatan kami ini jadi ujian beliau," katanya.

Parmusi berharap Presiden Jokowi berani mengambil tindakan tegas terkait status Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Terlebih, pada 19 April nanti ada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Pihaknya menuntut agar sebelum tanggal tersebut, status Ahok sudah diberhentikan sementara.

"Kalau Ahok tidak diberhentikan jadi preseden buruk. Kita mengimbau supaya Presiden berkolaborasi dengan rakyat untuk menegakkan hukum dan konstitusi," tandasnya.

Senada disampaikan Sukri Fadholi, Ketua Parmusi yang juga tokoh masyarakat di Yogyakarta. Mantan Wali Kota Yogyakarta itu berharap agar Presiden menjalankan amanat yang diberikan rakyat.

"Kami minta Presiden istikamah menjalankan amanah. Penegakan hukum dan konstitusi harus konstisten, jangan pilih-pilih," kata Sukri.
(dam)
Berita Terkait
Jokowi Teken Perpres...
Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Kontroversi Sukmawati:...
Kontroversi Sukmawati: Dugaan Ijazah Palsu Hingga Tersandung Pelecehan Agama
Billy Mambrasar Ungkap...
Billy Mambrasar Ungkap Besarnya Rasa Cinta Jokowi terhadap Papua
Kepuasan Publik terhadap...
Kepuasan Publik terhadap Jokowi Meningkat, Tembus Angka 80,6%
Presiden PKS Serukan...
Presiden PKS Serukan Penolakan terhadap Terorisme dan Penodaan Agama
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved