Presiden Disarankan Terbitkan Perppu Tunjuk Anggota KPU-Bawaslu
Jum'at, 24 Maret 2017 - 21:36 WIB
Presiden Disarankan Terbitkan Perppu Tunjuk Anggota KPU-Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2012-2017 akan berakhir 12 April mendatang.
Hingga saat ini DPR belum memastikan kapan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah dikirim pemerintah awal Maret lalu. (Baca Juga: DPR Akan Tunda Fit and Proper Test Anggota KPU-Bawaslu )
Muncul usulan jika hingga tanggal yang ditentukan belum tersedia pengganti anggota KPU dan Bawaslu definitif maka presiden diminta menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan yang telah habis tersebut.
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, ketimbang menerbitkan perppu untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu, sebaiknya Presiden menerbitkan perppu untuk menunjuk langsung komisoner baru kedua lembaga itu.
Menurut dia, cara tersebut lebih efektif dan menjawab persoalan ketimbang menerbitkan perppu perpanjangan yang justru akan memunculkan persoalan baru pada kemudian hari.
“Saya berpikir daripada perppu untuk memperpanjang lebih baik perppu memilih anggota KPU. Ini kan kita khawatir kejadian seperti ini terjadi terus, kalau ada yang tidak puas macam begini lagi. Jadi saya kira itu lebih baik, ketimbang perppu diuji kembali, karena perppu itu tidak bisa menolong perpanjangan waktu,” ujar Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta Jumat (24/3/2017).
Menurut Ray dampak dari sikap DPR yang menunda proses fit and proper test membuat proses ketatanegaraan mengalami masalah.
Ada ketidaktepatan masa berakhirnya komisioner lama dengan masa bakti komisioner baru pada kemudian hari.
“Masa bakti anggota lama berakhir tapi yang baru belum ada. Nanti membuat masa bakti mereka tidak sampai lima tahun,” tutur Ray.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menganggap ada syarat kegentingan yang terpenuhi untuk menerbitkan perppu apabila proses pemilihan komisioner baru penyelenggara pemilu tidak juga dilakukan DPR.
Melalui perppu itu, kata dia, presiden dapat untuk menunjuk langsung calon anggota KPU-Bawaslu tanpa melalui mekanisme fit and proper di DPR. “Karena DPR tidak mau memilih. Apakah secara politik fair? Fair menurut saya, secara hukum baik untuk menghilangkan kebuntuan yang terjadi,” kata Veri.
Meski pada akhirnya nanti perppu di hadapan Dewan bisa tidak diterima namun regulasi itu sudah menjadi produk hukum yang harus diakui. Pada akhirnya, kata dia, DPR harus menerima perppu tersebut sebagai pilihan yang diambil pemerintah.
Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro masih optimistis DPR akan melakukan fit and proper terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menurut dia masih ada waktu bagi DPR untuk menindaklanjuti pengajuan dari pemerintah itu sebelum berakhirnya masa bakti 12 April mendatang.
“Kita tunggu saja. Cuma KPU tentu berharap bahwa proses fit and proper test dan penentuan tujuh besar itu (anggota KPU) bisa segera diselesaikan,” ucap Juri.
Juri memahami belum terselenggaranya proses fit and proper test hingga hari ini karena ada kesibukan anggota Dewan yang juga tengah menggodok draft RUU penyelenggara pemilu. Apalagi, kata dia, hampir sebagian besar anggota Komisi II juga ikut terlibat di dalamnya.
Hingga saat ini DPR belum memastikan kapan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 nama calon anggota KPU dan Bawaslu yang telah dikirim pemerintah awal Maret lalu. (Baca Juga: DPR Akan Tunda Fit and Proper Test Anggota KPU-Bawaslu )
Muncul usulan jika hingga tanggal yang ditentukan belum tersedia pengganti anggota KPU dan Bawaslu definitif maka presiden diminta menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) untuk memperpanjang masa jabatan yang telah habis tersebut.
Menurut Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti, ketimbang menerbitkan perppu untuk memperpanjang masa jabatan anggota KPU-Bawaslu, sebaiknya Presiden menerbitkan perppu untuk menunjuk langsung komisoner baru kedua lembaga itu.
Menurut dia, cara tersebut lebih efektif dan menjawab persoalan ketimbang menerbitkan perppu perpanjangan yang justru akan memunculkan persoalan baru pada kemudian hari.
“Saya berpikir daripada perppu untuk memperpanjang lebih baik perppu memilih anggota KPU. Ini kan kita khawatir kejadian seperti ini terjadi terus, kalau ada yang tidak puas macam begini lagi. Jadi saya kira itu lebih baik, ketimbang perppu diuji kembali, karena perppu itu tidak bisa menolong perpanjangan waktu,” ujar Ray dalam sebuah diskusi di Jakarta Jumat (24/3/2017).
Menurut Ray dampak dari sikap DPR yang menunda proses fit and proper test membuat proses ketatanegaraan mengalami masalah.
Ada ketidaktepatan masa berakhirnya komisioner lama dengan masa bakti komisioner baru pada kemudian hari.
“Masa bakti anggota lama berakhir tapi yang baru belum ada. Nanti membuat masa bakti mereka tidak sampai lima tahun,” tutur Ray.
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi menganggap ada syarat kegentingan yang terpenuhi untuk menerbitkan perppu apabila proses pemilihan komisioner baru penyelenggara pemilu tidak juga dilakukan DPR.
Melalui perppu itu, kata dia, presiden dapat untuk menunjuk langsung calon anggota KPU-Bawaslu tanpa melalui mekanisme fit and proper di DPR. “Karena DPR tidak mau memilih. Apakah secara politik fair? Fair menurut saya, secara hukum baik untuk menghilangkan kebuntuan yang terjadi,” kata Veri.
Meski pada akhirnya nanti perppu di hadapan Dewan bisa tidak diterima namun regulasi itu sudah menjadi produk hukum yang harus diakui. Pada akhirnya, kata dia, DPR harus menerima perppu tersebut sebagai pilihan yang diambil pemerintah.
Sementara itu, Ketua KPU Juri Ardiantoro masih optimistis DPR akan melakukan fit and proper terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu.
Menurut dia masih ada waktu bagi DPR untuk menindaklanjuti pengajuan dari pemerintah itu sebelum berakhirnya masa bakti 12 April mendatang.
“Kita tunggu saja. Cuma KPU tentu berharap bahwa proses fit and proper test dan penentuan tujuh besar itu (anggota KPU) bisa segera diselesaikan,” ucap Juri.
Juri memahami belum terselenggaranya proses fit and proper test hingga hari ini karena ada kesibukan anggota Dewan yang juga tengah menggodok draft RUU penyelenggara pemilu. Apalagi, kata dia, hampir sebagian besar anggota Komisi II juga ikut terlibat di dalamnya.
(dam)