KPK Periksa Tjahjo terkait Kasus Korupsi Gedung IPDN
A
A
A
JAKARTA - Dua pegawai swasta dari PT Hutama Karya akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kampus IPDN di Riau dengan tahun anggaran 2011.
Kedua orang itu adalah Tjahjo Purnomo, pegawai PT Hutama Karya General Manager Sistem Risiko dan H Santoso, pegawai PT Hutama Karya Kepala Proyek Pembangunan IPDN Rokan Hilir tahap II tahun 2011.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK, keduanya adalah anak buah dari BRK di Hutama Karya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pejabat dalam Pembuat Komitmen Dudy Jocom, Kepala Divisi Pembangunan Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan dan senior Manager pemasaran PT Hutama Karya Persero Bambang Mustakim.
Mereka diduga merugikan uang negara hingga Rp34 miliar. Nominal angkat tersebut hampir 50% uang yang dianggarkan justru digunakan untuk korupsi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua orang itu adalah Tjahjo Purnomo, pegawai PT Hutama Karya General Manager Sistem Risiko dan H Santoso, pegawai PT Hutama Karya Kepala Proyek Pembangunan IPDN Rokan Hilir tahap II tahun 2011.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BRK, keduanya adalah anak buah dari BRK di Hutama Karya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni pejabat dalam Pembuat Komitmen Dudy Jocom, Kepala Divisi Pembangunan Gedung PT Hutama Karya Persero Budi Rachmat Kurniawan dan senior Manager pemasaran PT Hutama Karya Persero Bambang Mustakim.
Mereka diduga merugikan uang negara hingga Rp34 miliar. Nominal angkat tersebut hampir 50% uang yang dianggarkan justru digunakan untuk korupsi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)