Bareskrim Usut Laporan Marzuki Alie
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menindaklanjuti laporan Marzuki Alie terhadap dua terdakwa kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Marzuki akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pelapor pada minggu ini.
"Pak Marzuki akan diperiksa minggu ini. Kini tim penyidik masih," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). (Baca Juga: Disebut Terima Rp20 M, Marzuki Alie Akan Laporkan Terdakwa E-KTP )
Menurut Martinus, pelaporan Marzuki mengenai kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ini prosesnya penyelidikan, masuk pidana umum," ucap Martinus.
Laporan Marzuki Alie bermula saat namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu dituding menerima Rp 20 miliar dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Tidak terima namanya disebut dalam dakwaan, politikus Demokrat itu membuat laporan ke Bareskrim pada 10 Maret 2017 dengan nomor TBL/171/III/2017 Bareskrim.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Marzuki akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pelapor pada minggu ini.
"Pak Marzuki akan diperiksa minggu ini. Kini tim penyidik masih," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017). (Baca Juga: Disebut Terima Rp20 M, Marzuki Alie Akan Laporkan Terdakwa E-KTP )
Menurut Martinus, pelaporan Marzuki mengenai kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Irman, Sugiharto dan Andi Narogong akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Ini prosesnya penyelidikan, masuk pidana umum," ucap Martinus.
Laporan Marzuki Alie bermula saat namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu dituding menerima Rp 20 miliar dari proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Tidak terima namanya disebut dalam dakwaan, politikus Demokrat itu membuat laporan ke Bareskrim pada 10 Maret 2017 dengan nomor TBL/171/III/2017 Bareskrim.
(dam)