Disebut Terima Rp20 M, Marzuki Alie Akan Laporkan Terdakwa Kasus E-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 - 12:28 WIB
Disebut Terima Rp20 M, Marzuki Alie Akan Laporkan Terdakwa Kasus E-KTP
Disebut Terima Rp20 M, Marzuki Alie Akan Laporkan Terdakwa Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie tidak terima disebut menerima uang Rp20 miliar dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP).

Nama Marzuki disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3/2017) siang.

"Saya pastikan saya tidak menerima‎," ujar Marzuki kepada SINDOnews, Kamis (9/3/2017).

Bahkan, dirinya berencana akan melaporkan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman ke kepolisian.

Sugiharto dan Irman yang kini berstatus terdakwa dianggapnya telah memfitnah dirinya, sehingga namanya ikut tercantum dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi.

‎"Besok Insya Allah saya laporkan ke polisi. Sudah pasti pencemaran nama baik," katanya. ‎

Menurut dia, saat itu Partai Demokrat pun tidak mengetahui proyek e-KTP. "Kalau partai saya tidak tahu, tanya Anas sebagai Ketua Umum (saat itu). Sebagai pribadi enggak ada yang hubungi saya mau kasih duit," tandasnya.

Saat menjabat Ketua DPR, Marzuki mengaku tidak mendapatkan laporan perkembangan pembahasan proyek e-KTP. "Enggak ada sama sekali, saya sibuk urusan Ketua DPR," ucapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6390 seconds (0.1#10.140)