Polri Berhasil Bebaskan Seorang WN Malaysia Korban Penculikan

Senin, 20 Maret 2017 - 20:13 WIB
Polri Berhasil Bebaskan...
Polri Berhasil Bebaskan Seorang WN Malaysia Korban Penculikan
A A A
JAKARTA - Satgas Bareskrim Mabes Polri pimpinan Kombes Pol Jerry Heryawan berhasil membebaskan seorang warga negara (WN) Malaysia bernama Ling Ling yang diculik dan disekap di Batam.

Polri menduga, penculikan istri pengusaha besar di Malaysia ini bermotif ekonomi. Pasalnya para pelaku meminta tebusan sebesar SGD5 juta.

"Permintaan tebusan yang mengindiskasikan aktivitas (penculikan) dilatarbelakangi masalah ekonomi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Ling Ling, publik figur dari kalangan istri pengusaha Malaysia ini diculik di rumahnya di Kulai, Johor, Malaysia pada tanggal 21 Februari 2017 pukul 19.25 waktu setempat. Aksi tersebut terekam kamera CCTV di rumah korban.

Para pelaku menyandera Ling Ling di Tamiyang, Bumiaji, Batam, Kepulauan Riau. Para pelaku kemudian melakukan panggilan sebanyak 14 kali ke nomor handphone suami korban. Melalui percakapan via telepon itu, pelaku meminta suami korban menyiapkan uang tebusan sebesar SGD 5 juta.

Satgas Bareskrim Polri menangkap empat orang saat membebaskan Ling Ling. Dua orang dibebaskan polisi karena tidak terbukti terlibat kasus penculikan ini.

Kini Polri tengah memburu Wak Lan, WN Malaysia, otak penculikan Ling Ling. Diduga Wak Lan berada di wilayah Indonesia. "Dia merupakan aktor peristiwa ini dan masih dilakukan pengejaran," ucap Boy.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1468 seconds (0.1#10.140)