Masalah TKI Merupakan Bagian Isu Ketenagakerjaan Nasional

Senin, 20 Maret 2017 - 19:15 WIB
Masalah TKI Merupakan Bagian Isu Ketenagakerjaan Nasional
Masalah TKI Merupakan Bagian Isu Ketenagakerjaan Nasional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut rencana revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).

Hanif Dhakiri mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyampaikan beberapa hal pokok terkait TKI. ”Presiden menegaskan bahwa masalah penempatan dan perlindungan TKI merupakan bagian dari isu ketenagakerjaan nasional, baik terkait pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan,” kata Hanif dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (20/3/2017).

Terkait rencana revisi UU tersebut, Presiden akan membentuk badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. ”Kepala badan akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Menaker,” ujarnya.

Presiden juga memberi arahan bahwa revisi tersebut hanya akan mengatur norma umum saja. Sedangkan hal-hal rinci seperti pelaksanaan, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunan.

Hanif menjelaskan, kebijakan ketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan hak prerogratif eksekutif. Dengan demikian tidak diperlukan adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam penempatan dan perlindungan TKI. Sebelumnya, wacana Dewan Pengawas sempat diwacanakan oleh kalangan DPR.

Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, Presiden menginstruksikan agar segera dibentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI. Selama ini, 6 juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Malaysia.

Hanif berjanji segera menindaklanjuti arahan Presiden dalam bentuk langkah nyata. Terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Misalnya kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukannya. ”Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana,” jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, Kemnaker akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI. Lembaga ini mirip badan perlindungan tenaga kerja luar negeri Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) di Filipina yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerja Negara tersebut di luar negeri.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7095 seconds (0.1#10.140)