Masalah TKI Merupakan Bagian Isu Ketenagakerjaan Nasional

Senin, 20 Maret 2017 - 19:15 WIB
Masalah TKI Merupakan...
Masalah TKI Merupakan Bagian Isu Ketenagakerjaan Nasional
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid ke Istana Negara. Keduanya dipanggil untuk mendiskusikan tindak lanjut rencana revisi UU Nomor 39/2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPILN).

Hanif Dhakiri mengatakan, dalam pertemuan tersebut Jokowi menyampaikan beberapa hal pokok terkait TKI. ”Presiden menegaskan bahwa masalah penempatan dan perlindungan TKI merupakan bagian dari isu ketenagakerjaan nasional, baik terkait pelatihan, penempatan, kesejahteraan dan pengawasan,” kata Hanif dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (20/3/2017).

Terkait rencana revisi UU tersebut, Presiden akan membentuk badan pelaksana kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. ”Kepala badan akan ditunjuk oleh Presiden serta bertanggung jawab penuh kepada Menaker,” ujarnya.

Presiden juga memberi arahan bahwa revisi tersebut hanya akan mengatur norma umum saja. Sedangkan hal-hal rinci seperti pelaksanaan, struktur organisasi, dan hal lainnya dimuat dalam Peraturan Presiden atau aturan turunan.

Hanif menjelaskan, kebijakan ketenagakerjaan merupakan kebijakan eksekutif dan hak prerogratif eksekutif. Dengan demikian tidak diperlukan adanya Dewan Pengawas di luar eksekutif dalam penempatan dan perlindungan TKI. Sebelumnya, wacana Dewan Pengawas sempat diwacanakan oleh kalangan DPR.

Sementara untuk peningkatan perlindungan terhadap TKI, Presiden menginstruksikan agar segera dibentuk Atase Ketenagakerjaan di negara-negara yang terdapat banyak TKI. Selama ini, 6 juta lebih TKI tersebar di puluhan negara. Namun Indonesia hanya memiliki empat Atase Ketenagakerjaan, yakni di Riyad, Kuwait, Uni Emirat Arab, dan Malaysia.

Hanif berjanji segera menindaklanjuti arahan Presiden dalam bentuk langkah nyata. Terkait pembentukan Atase Ketenagakerjaan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Misalnya kriteria apa saja yang harus terpenuhi untuk pembentukannya. ”Berapa syarat minimal jumlah TKI di sebuah negara sehingga pemerintah harus mebentuk Atase Ketenagakerjaan di sana,” jelasnya.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya, Kemnaker akan membentuk Badan Kesejahteraan TKI. Lembaga ini mirip badan perlindungan tenaga kerja luar negeri Overseas Workers Welfare Administration (OWWA) di Filipina yang terbukti efektif memberikan perlindungan terhadap pekerja Negara tersebut di luar negeri.
(poe)
Berita Terkait
Pekerja Migran Kembali...
Pekerja Migran Kembali ke Luar Negeri Dilakukan Bertahap
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Persiapan Membuka Kembali...
Persiapan Membuka Kembali Penempatan 'Pahlawan Devisa' ke Luar Negeri
Mau Dikirim Kembali...
Mau Dikirim Kembali ke Luar Negeri, Calon Pekerja Migran Harus Punya Kriteria Ini
Sebabkan Negara Rugi,...
Sebabkan Negara Rugi, Perintah Pengadaan Sistem Proteksi TKI di Kemnaker Diusut KPK
Penempatan Pekerja Migran...
Penempatan Pekerja Migran Dinilai Harus Sesuai Nilai Kemanusiaan
Berita Terkini
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
DPR: Swasembada Migas...
DPR: Swasembada Migas Sama Pentingnya dengan Swasembada Pangan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Infografis
10 Tokoh Dianugerahi...
10 Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved