Ipar Jokowi Akui Bantu Pengurusan Tax Amnesty Terdakwa Rajamohan

Senin, 20 Maret 2017 - 18:27 WIB
Ipar Jokowi Akui Bantu...
Ipar Jokowi Akui Bantu Pengurusan Tax Amnesty Terdakwa Rajamohan
A A A
JAKARTA - Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo ‎mengakui, membantu terdakwa ‎Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair‎ untuk pengurusan tax amnesty.

Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair adalah Country Director ‎PT EK Prima Ekspor (EKP) Indonesia sekaligus President Director and Director Far East Operations Lulu Group Retail.

Rajamohanan adalah terdakwa ‎pemberi suap USD148.500 (setara lebih Rp1,998 miliar) ‎pengurusan sejumlah permasalahan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) pada Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Jakarta Khusus.

Suap diberikan Rajamohanan kepada ‎tersangka penerima Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). ‎

Arif Budi dihadirkan bersama tiga orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam persidangan Rajamohanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017).

Ketiganya yakni Handang Soekarno, Gondres Andreas (ajudan Dirjen Pajak ‎Ken Dwijugiasteadi), dan Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur I Yustinus Herri Sulistyo.

Arif Budi mengakui dirinya merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera (Rakabu Furniture). Arif sudah mengenal Rajamohanan pada 2008 sebagai sesama pengusaha. Arif juga sudah mengenal Rudy Priambodo (mantan Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja‎). Dia memastikan, Rajamohanan pernah membeli produk dari PT Rakabu Sejahtera.

"Kalau yang saya tahu, Pak Mohan eksportir karena pernah beli produk kami. Namanya (perusahaan Rajamohanan) PT EKP," ujar Arif di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Arif mengakui dirinya pernah bertemu dan berkomunikasi dengan Rajamohanan kemudian diceritakan Rajamohanan bahwa ada permasalahan tax amnesty atau pengampunan pajak.

Rajamohanan meminta agar Arif membantunya mengontak Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Belakangan, Arif baru mengetahui bahwa permasalahan ‎tax amnesty tersebut adalah PT EKP Indonesia.

"Pada waktu itu saya ketemu Mohan. Dia cerita sampai hari ini saya belum bisa ikuti tax amnesty karena dalam pengurusan dihambat. (Tapi) saya enggak tanya detail," ucapnya.

"Pak Mohan pernah tanya ke saya, apa ada teman yang bisa urus tax amnesty? Lalu saya kenaikan dengan Handang. Terus Pak Mohan bilang soal ini dia juga urus sama Haniv," ujar Arif di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rupanya bantuan Rajamohanan disanggupi Arif, karena sebelumnya Arif punya pengalaman mengurus tax amnesty dibantu Handang Soekarno.

"‎Kalau pengurusan tax amnesty alangkah lebih baik segera kirim data-datanya. Setelah dapat informasi dari Pak Rudy apa yang diminta, saya sampaikan ke Mohan. Pak Mohan kirim data ke saya. Terus saya kirimkan langsung ke pak Handang, tanpa saya baca isi data Pak Mohan," tutur Arif.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8267 seconds (0.1#10.140)