Dalami Kasus Suap Promosi Jabatan, KPK Periksa Sri Mulyani

Senin, 20 Maret 2017 - 10:22 WIB
Dalami Kasus Suap Promosi Jabatan, KPK Periksa Sri Mulyani
Dalami Kasus Suap Promosi Jabatan, KPK Periksa Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Wakil Bupati Klaten Sri Mulyani diagendakan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Kabupaten Klaten.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini) yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka suap promosi jabatan," ujara Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (20/3/2017).

Selain Wakil Bupati Klaten ada beberapa lagi yang rencana diperiksa yakni Ajudan Bupati Klaten Nina Puspitasari, Anggota DPRD Kabupaten Klaten Eko Prasetyo, mantan Anggota DPRD Kabupaten Klaten Andy Purnomo, PNS Kabid Mutasi Kabupaten Klaten Slamet, PNS Pertanian Kabupaten Klaten Nugroho Setiawan serta dua pihak swasta yakni Sunarso dan Dina.

Kasus yang menyeret Bupati Klaten Sri Hartini menjadi tersangka didasari dari operasi tangkap tangan (OTT) dengan temuan uang di dalam lemari Sri Hartini Rp20 juta dan di lemari anak Sri Hartini yakni Andy Purnomo sebesar Rp300 juta.

Penyidik KPK juga sudah memanggil saksi dari kalangan Pemerintah Kabupaten Klaten di antaranya Ajudan Bupati Klaten Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten Sartiyasto, Inspektur Klaten Syahruna. Kemudian, Kepala Bidang Mutasi BKD Klaten Slamet, PNS Klaten Lusiana dan Sukarno.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan, PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2009 seconds (0.1#10.140)