Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi 2 Warga Prancis

Minggu, 19 Maret 2017 - 18:43 WIB
Diduga Salahgunakan...
Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi 2 Warga Prancis
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi dua warga negara (WN) Prancis, lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian. Keduanya dideportasi setelah kedapatan melakukan aktifitas di Papua.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, dua WN Prancis tersebut berprofesi sebagai jurnalis atas nama Franck Jean Pierre Escudie dengan nomor paspor 16AP4886G dan Basille Marie Longghamp dengan nomor paspor 16CY53672.

Keduanya tiba di Indonesia pada 9 Maret 2017 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya terbang dari Prancis menggunakan maskapai Etihad EY 474 berbekal visa on arrival.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Imigrasi mendapati dua WN Prancis tersebut tengah beraktifitas di lapangan udara Mozes Kilangin, Timika, Papua pada 11 Maret. Mereka akan menggunakan helikopter untuk pengambilan gambar dari helikopter.

"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sebagai kru tim The Explorers Network, untuk pembuatan film berjudul Papous La Grande Aventure," kata Agung Sampurno melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3/2017).

Menurut Agung, Kanim Tembaga Pura melakukan pemeriksaan kepada dua WN Prancis pada 13 Maret. Dalam pemeriksaan itu, pihak Imigrasi mendalami motif kedatangan dua orang itu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dua WN Prancis tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan. Sadar atas kelalaiannya, dua WN Prancis tersebut mengajukan permohonan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalistik pada Subdit Visa pada 13 hingga 14 Maret.

Namun demikian, permohonan tersebut ditolak mengingat tidak sesuai dengan prosedur keimigrasian di Indonesia. Selanjutnya, kata Agung, Kanim Tembaga Pura memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian dan mendeportasi dua WN Prancis tersebut.

Keduanya diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad 0471 EDT. "Kedua WN Prancis tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011, menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal," tutur Agung.
(maf)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Tak Miliki Paspor, 3...
Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Berita Terkini
Prabowo, Jokowi, SBY...
Prabowo, Jokowi, SBY Kompak Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Hasto Singgung Febrie...
Hasto Singgung Febrie Tak Diborgol: Peringatkan Bahaya Ketidakadilan Hukum
Hari Mangrove Sedunia,...
Hari Mangrove Sedunia, Pemerintah dan APHI Dorong Pengelolaan Berkelanjutan
Prabowo Bentuk 7 Kejari...
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru Lewat Perpres 40 Tahun 2026, Raja Ampat hingga Pangandaran Masuk Daftar
Indonesia Dorong Dewan...
Indonesia Dorong Dewan Keamanan PBB Perkuat Pencegahan Konflik-ASEAN dan Jadi Mitra Perdamaian
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved