Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi 2 Warga Prancis

Minggu, 19 Maret 2017 - 18:43 WIB
Diduga Salahgunakan...
Diduga Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Deportasi 2 Warga Prancis
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mendeportasi dua warga negara (WN) Prancis, lantaran tidak memiliki dokumen keimigrasian. Keduanya dideportasi setelah kedapatan melakukan aktifitas di Papua.

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, dua WN Prancis tersebut berprofesi sebagai jurnalis atas nama Franck Jean Pierre Escudie dengan nomor paspor 16AP4886G dan Basille Marie Longghamp dengan nomor paspor 16CY53672.

Keduanya tiba di Indonesia pada 9 Maret 2017 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya terbang dari Prancis menggunakan maskapai Etihad EY 474 berbekal visa on arrival.

Berdasarkan laporan masyarakat, petugas Imigrasi mendapati dua WN Prancis tersebut tengah beraktifitas di lapangan udara Mozes Kilangin, Timika, Papua pada 11 Maret. Mereka akan menggunakan helikopter untuk pengambilan gambar dari helikopter.

"Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sebagai kru tim The Explorers Network, untuk pembuatan film berjudul Papous La Grande Aventure," kata Agung Sampurno melalui keterangan tertulis, Minggu (19/3/2017).

Menurut Agung, Kanim Tembaga Pura melakukan pemeriksaan kepada dua WN Prancis pada 13 Maret. Dalam pemeriksaan itu, pihak Imigrasi mendalami motif kedatangan dua orang itu.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, dua WN Prancis tidak memiliki izin keimigrasian untuk kegiatan jurnalis sesuai dengan kegiatan yang telah dilakukan. Sadar atas kelalaiannya, dua WN Prancis tersebut mengajukan permohonan visa kunjungan untuk kegiatan jurnalistik pada Subdit Visa pada 13 hingga 14 Maret.

Namun demikian, permohonan tersebut ditolak mengingat tidak sesuai dengan prosedur keimigrasian di Indonesia. Selanjutnya, kata Agung, Kanim Tembaga Pura memberlakukan tindakan administrasi keimigrasian dan mendeportasi dua WN Prancis tersebut.

Keduanya diberangkatkan ke negara asalnya melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad 0471 EDT. "Kedua WN Prancis tersebut disangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011, menyalahgunakan tujuan pemberian izin tinggal," tutur Agung.
(maf)
Berita Terkait
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Bikin Onar, 620 WNA...
Bikin Onar, 620 WNA Diusir dari Indonesia
Wow! 280.000 Wisatawan...
Wow! 280.000 Wisatawan Asing Datang ke Bali Rayakan Pergantian Tahun
Tak Miliki Paspor, 3...
Tak Miliki Paspor, 3 WNA Asal Korea Diamankan Imigrasi Kerinci Saat di Hotel
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved