Deposit Rp25 Juta Dampak dari Negara Gagal Atasi Human Trafficking
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi menilai, upaya Dirjen Imigrasi memberlakukan kebijakan deposit tabungan Rp25 juta sebagai syarat khusus pembuatan paspor karena negara sudah gagal mengatasi kasus human trafficking.
"Menurut saya, tujuannya dikeluarkan kebijakan untuk menyikapi sejumlah kritikan terhadap kegagalan negara menghadang human trafficking (perdagangan manusia), itu tujuannya," kata Taufiqulhadi, Minggu (19/3/2017).
"Imigrasi harus lebih selektif, hanya pada segmen masyarakat tertentu yang menyalahgunakan perjalanan luar negeri dengan paspor yang diberikan pemerintah. Itu harus hati hati," imbuhnya.
Taufiq mengatakan kebijakan awal Dirjen Imigrasi perlu didukung dan dipantau efektifitasnya. "Hal itu perlu didukung. Kita mendukung bagaimana sistem kebijakan parsial tersebut berjalan baik," ungkapnya.
(Baca juga: Syarat Deposit Rp25 Juta Khusus Paspor Calon TKI Tak Terdaftar)
Dia juga menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi WNI yang mencurigakan dan tujuannya menjadi TKI yang tidak terdaftar, jangan sampai aturan tersebut menyusahkan masyarakat lainnya yang punya tujuan ke luar negeri secara jelas.
"Hal itu tidak pada orang lain yang tujuannya jelas ke luar negeri. Memang belum ada mekanisme kita menghadang human trafficking. Kita lihat efektifitasnya kebijakan ini, nanti kalau membuat orang susah bepergian melakukan umrah dan sebagainya, maka kita beri masukan lagi pada peemerintah," jelasnya.
"Menurut saya, tujuannya dikeluarkan kebijakan untuk menyikapi sejumlah kritikan terhadap kegagalan negara menghadang human trafficking (perdagangan manusia), itu tujuannya," kata Taufiqulhadi, Minggu (19/3/2017).
"Imigrasi harus lebih selektif, hanya pada segmen masyarakat tertentu yang menyalahgunakan perjalanan luar negeri dengan paspor yang diberikan pemerintah. Itu harus hati hati," imbuhnya.
Taufiq mengatakan kebijakan awal Dirjen Imigrasi perlu didukung dan dipantau efektifitasnya. "Hal itu perlu didukung. Kita mendukung bagaimana sistem kebijakan parsial tersebut berjalan baik," ungkapnya.
(Baca juga: Syarat Deposit Rp25 Juta Khusus Paspor Calon TKI Tak Terdaftar)
Dia juga menegaskan, aturan tersebut hanya berlaku bagi WNI yang mencurigakan dan tujuannya menjadi TKI yang tidak terdaftar, jangan sampai aturan tersebut menyusahkan masyarakat lainnya yang punya tujuan ke luar negeri secara jelas.
"Hal itu tidak pada orang lain yang tujuannya jelas ke luar negeri. Memang belum ada mekanisme kita menghadang human trafficking. Kita lihat efektifitasnya kebijakan ini, nanti kalau membuat orang susah bepergian melakukan umrah dan sebagainya, maka kita beri masukan lagi pada peemerintah," jelasnya.
(maf)