Syarat Deposit Rp25 Juta Khusus Paspor Calon TKI Tak Terdaftar

Minggu, 19 Maret 2017 - 14:59 WIB
Syarat Deposit Rp25...
Syarat Deposit Rp25 Juta Khusus Paspor Calon TKI Tak Terdaftar
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie menegaskan, persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 juta merupakan persyaratan khusus bagi WNI yang dicurigai akan menjadi TKI di luar negeri dan tidak terdaftar di BNP2TKI.

"Ya, syarat itu hanya berlaku khusus bagi WNI yang dicurigai akan menjadi TKI. Tapi tidak terdaftar di BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia)," ucap Ronny F Sompie, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Ronny mengatakan, peraturan tersebut sudah digalakkan diawal 2017 kemarin dengan tujuan tertentu yaitu, meminimalisir terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara tujuan para WNI.

"Sejak awal Januari 2017, Ditjen Imigrasi sedang menggelorakan upaya pencegahan terjadinya pengiriman TKI yang nonprosedural (tanpa melalui BNP2TKI dan dinas tenaga kerja prov/kab/kota) ke luar negeri. Hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya korban TPPO di negara tujuan," tegasnya.

Oleh Karena itu sambungnya, sudah banyak pemohon paspor yang kemudian ditolak, sebab mereka dicurigai akan menjadi TKI tanpa melalui prosedur yang ditangani oleh PPTKIS dan BNP2TKI.

Melalui datanya, Ditjen Imigrasi telah menolak 1.387 permohonan pembuatan paspor di sejumlah Kantor Imigrasi di Indonesia. Permohonan mereka ditolak, karena diindikasikan akan diselundupkan ke Timur Tengah dan Malaysia, untuk menjadi pekerja illegal.

"Jadi persyaratan agar memiliki tabungan sebesar Rp25 juta adalah perkiraan bagi WNI yang akan bepergian ke luar negeri untuk alasan wisata dan ziarah. Namun sebagai alasan untuk selanjutnya akan menjadi TKI di luar negeri, tanpa melalui prosedur yang disiapkan oleh PPTKIS dan BNP2TKI," ungkapnya.

Namun Ronny mengatakan, bagi yang akan meneruskan sekolah di luar negeri tentu ada keterangan alasan dan tujuan sekolahnya.

"Jika wisata, tentu biasanya orang telah memiliki tujuannya yang jelas akan menginap di hotel mana, dan memiliki pekerjaan yang memungkinkan yang bersangkutan bisa membiayai perjalanannya selama berwisata ke luar negeri," jelasnya.

Ronny tegas memberlakukan aturan tersebut dengan tujuan Ditjen Imigrasi ingin mengejawantahkan Nawa Cita pertama, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif.

"Kehadiran negara melalui upaya pencegahan terjadinya pengiriman TKI nonprosedural, akan mencegah terjadinya TKI ilegal dan terhindar dari korban TPPO di luar negeri," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Dikejar Polisi, Tekong...
Dikejar Polisi, Tekong Penyelundup 31 TKI Ilegal ke Malaysia Lompat ke Sungai
TKI Sumarkinah Korban...
TKI Sumarkinah Korban Penganiayaan di Saudi Sudah Dievakuasi dari Rumah Majikan
BP2MI Apresiasi Polda...
BP2MI Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat TKI Ilegal
TNI AL Amankan 124 Pekerja...
TNI AL Amankan 124 Pekerja Migran Ilegal di Labuhanbatu Utara
Jual TKI Jadi Budak...
Jual TKI Jadi Budak Kapal Ikan China, 7 Orang Dibekuk Polda Kepri
Tiba di Batubara, 122...
Tiba di Batubara, 122 TKI Langsung Dikarantina
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved