Mahasiswa dan Kader GP Ansor Ikuti Pelatihan Bisnis Syariah
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 60 peserta yang terdiri atas mahasiswa asal sejumlah kampus dan kader Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengikuti pelatihan tentang pasar modal syariah.
Adapun mahasiswa itu berasal dari kampus di Jabodetabek, dan luar kota antara lain Yogyakarta dan Semarang.
Kegiatan yang digelar GP Ansor melalui Ansoruna Bussines School dan berbagai pihak itu untuk memberikan pengetahuan berbagai hal, termasuk pasar modal.
"Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang pasar modal berbasis syariah," kata Alim Sidiq, Ketua Panitia Sekolah Pasar Modal Syariah, Sabtu (18/3/2017).
Dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, kegiatan ini dibuka resmi oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
Muhammad Faisol dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memaparkan sudut pandang Islam dalam transaksi keuangan atau bisnis syariah.
Pada intinya, kata dia, Islam melarang transaksi keuangan yang berbau riba, gharar (ketidakpastian), termasuk di dalamnya judi. "Islam melarang aktivitas bisnis barang atau jasa yang diharamkan," tandasnya.
Adapun mahasiswa itu berasal dari kampus di Jabodetabek, dan luar kota antara lain Yogyakarta dan Semarang.
Kegiatan yang digelar GP Ansor melalui Ansoruna Bussines School dan berbagai pihak itu untuk memberikan pengetahuan berbagai hal, termasuk pasar modal.
"Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang pasar modal berbasis syariah," kata Alim Sidiq, Ketua Panitia Sekolah Pasar Modal Syariah, Sabtu (18/3/2017).
Dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews, kegiatan ini dibuka resmi oleh Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
Muhammad Faisol dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) memaparkan sudut pandang Islam dalam transaksi keuangan atau bisnis syariah.
Pada intinya, kata dia, Islam melarang transaksi keuangan yang berbau riba, gharar (ketidakpastian), termasuk di dalamnya judi. "Islam melarang aktivitas bisnis barang atau jasa yang diharamkan," tandasnya.
(dam)