Kasus E-KTP Berdampak Buruk bagi Parpol di Pemilu 2019
Sabtu, 18 Maret 2017 - 15:21 WIB
Kasus E-KTP Berdampak Buruk bagi Parpol di Pemilu 2019
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) membuat penyelesaian kasus diprediksi akan memakan waktu panjang.
Menurut Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika benar prediksi penyelesaian kasus membutuhkan waktu setidaknya dua tahun, maka dikhawatirkan berdampak pada perjalanan partai politik (paprol) menuju Pemilu 2019.
“Karena dalam proses dua tahun kita akan pemilu,” ujar Masinton saat menjadi pembicara dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Dia menilai, yang paling berbahaya dari perjalanan kasus seperti ini adalah opini yang berkembang di masyarakat. Apabila opini terus diarahkan pada keterlibatan sejumlah nama yang ada dalam dakwaan maka akan merugikan parpol. Sementara di lain hal dakwaan dianggap membingungkan dan mengambang.
“Bayangkan dalam dua tahun nama disebut, tapi tidak nama yang disebut dalam dakwaan jaksa kemudian diproses hukum,” tambah Masinton.
Direktur Indobarometer M Qodari membenarkan, berdasarkan pengalaman selama ini kasus korupsi memang cukup ampuh untuk menurunkan elektabilitas parpol maupun calon. Contohnya, Partai Demokrat paling terdampak kasus korupsi dimana pada 2009 menang dengan 21%, sementara di 2014 hanya dapat 10%.
“Padahal 2004 mereka hanya dapat 7,5%,” ujar Qodari.
Meski hal itu bisa saja tidak berlaku bagi partai yang mempunyai soliditas internal yang baik. Contohnya, PKS yang juga sempat dilanda kasus korupsi mantan presidennya Lutfi Hasan Ishaq, menurut Qodari mereka berhasil mencegah perpecahan di internal dan langsung melakukan recovery usai kasus tersebut.
“Memang dampak kepada partai juga tergantung pada positioning yang mereka lakukan, pada 2009 Demokrat itu menganggap bersih. Berbeda kalau Golkar dan partai lainya jika ada korupsi dianggap biasa. Partai dibenak masyarakat ada kavlingnya,” tambahnya.
Menurut Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika benar prediksi penyelesaian kasus membutuhkan waktu setidaknya dua tahun, maka dikhawatirkan berdampak pada perjalanan partai politik (paprol) menuju Pemilu 2019.
“Karena dalam proses dua tahun kita akan pemilu,” ujar Masinton saat menjadi pembicara dalam diskusi Polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Dia menilai, yang paling berbahaya dari perjalanan kasus seperti ini adalah opini yang berkembang di masyarakat. Apabila opini terus diarahkan pada keterlibatan sejumlah nama yang ada dalam dakwaan maka akan merugikan parpol. Sementara di lain hal dakwaan dianggap membingungkan dan mengambang.
“Bayangkan dalam dua tahun nama disebut, tapi tidak nama yang disebut dalam dakwaan jaksa kemudian diproses hukum,” tambah Masinton.
Direktur Indobarometer M Qodari membenarkan, berdasarkan pengalaman selama ini kasus korupsi memang cukup ampuh untuk menurunkan elektabilitas parpol maupun calon. Contohnya, Partai Demokrat paling terdampak kasus korupsi dimana pada 2009 menang dengan 21%, sementara di 2014 hanya dapat 10%.
“Padahal 2004 mereka hanya dapat 7,5%,” ujar Qodari.
Meski hal itu bisa saja tidak berlaku bagi partai yang mempunyai soliditas internal yang baik. Contohnya, PKS yang juga sempat dilanda kasus korupsi mantan presidennya Lutfi Hasan Ishaq, menurut Qodari mereka berhasil mencegah perpecahan di internal dan langsung melakukan recovery usai kasus tersebut.
“Memang dampak kepada partai juga tergantung pada positioning yang mereka lakukan, pada 2009 Demokrat itu menganggap bersih. Berbeda kalau Golkar dan partai lainya jika ada korupsi dianggap biasa. Partai dibenak masyarakat ada kavlingnya,” tambahnya.
(kri)