Tangani Korupsi E-KTP, KPK Gunakan Strategi Makan Bubur

Sabtu, 18 Maret 2017 - 14:33 WIB
Tangani Korupsi E-KTP,...
Tangani Korupsi E-KTP, KPK Gunakan Strategi Makan Bubur
A A A
JAKARTA - Banyak nama disebut dalam sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KPT) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, 9 Maret lalu.

Nama-nama yang disebut "kecipratan" dana e-KTP itu antara lain dari kalangan anggota DPR, menteri, mantan menteri, hingga gubernur.

Berbagai pihak pun mempertanyakan sikap KPK yang belum melakukan penyidikan terhadap nama-nama yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP itu.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menduga KPK masih mengumpulkan alat bukti untuk menjerat nama-nama pihak yang diduga menerima aliran dana e-KTP.

Adapun salah satu cara mendapatkan alat bukti, kata Agus, yakni melalui proses persidangan terdakwa mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Irman serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor.

“Kalau ini saya kira baru awal, KPK sepertinya menggunakan strategi makan bubur dari pinggiran,” ujar Agus saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun Cikini Jakarta Sabtu (18/3/2017).

Sekadar informasi, strategi makan bubur dari pinggir adalah menangkap pelaku dari paling pinggir atau paling kecil lalu bergerak menuju ke tengah untuk mencari aktor utama korupsi tersebut.

Menurut Agus, kendati pihak-pihak yang disebutkan namanya membantah, namun fakta dipersidangan yang akan membuktikan. (Baca Juga: Tak Hanya DPR, Uang E-KTP Diduga Mengalir ke Banyak Pihak )

Dia berharap KPK tetap independen dalam mengusut kasus ini. “Publik berharap KPK bekerja maksimal agar kotak pandora bisa terbuka, nama-nama yang ada diproses secara hukum dan bekerja sesuai rel tidak diintervensi,” ucapnya.

Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu menegaskan dukungannya untuk menggali lebih dalam keterlibatan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan.

Menurut dia semua pihak harus sepakat, bahwa penegakan hukum harus dibawa kearah yang sepatutnya, yaitu untuk keadilan dan kepastian. “Kita harus cegah penegakan hukum yang ke mana-mana,” ucap Masinton.

Menurut politikus PDIP itu, dakwaan yang disampaikan pada kasus e-KTP masih mengambang dan membingungkan.

Dia menilai kesimpangsiuran akan terus terjadi jika informasi tentang keterlibatan nama-nama yang disebutkan dalam dakwaan dibiarkan.

“Jangan sampai KPK mengkriminalisasi melalui opini hukum yang menurut kita sebuah dakwaan yang tidak jelas membingungkan lantas menyebut nama,” tutur Masinton.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0737 seconds (0.1#10.140)