Penjelasan KPU terkait Anggaran Verifikasi Parpol Naik 100%
Jum'at, 17 Maret 2017 - 21:22 WIB
Penjelasan KPU terkait Anggaran Verifikasi Parpol Naik 100%
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menganggarkan dana hingga Rp452 miliar untuk menyukseskan kegiatan verifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019. Angka yang melonjak hingga 100% jika dibandingkan dengan anggaran verifkasi parpol di 2012 silam yang hanya Rp224 miliar.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, bahwa peningkatan anggaran verifikasi parpoli untuk Pemilu 2019 terjadi karena beberapa faktor. Pertama menurut dia jumlah parpol yang kemungkinan diverifikasi berdasarkan data Kemenkumham yang juga lebih besar dari pemilu sebelumnya. Tercatat ada 73 partai berbadan hukum yang terdata di Kemenkumham.
“Maka mau tidak mau kita menganggarkan untuk 73 parpol. Bahwa yang lolos berapa tergantung nanti,” ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Faktor kedua adalah mekanisme verifikasi yang akan digunakan KPU pada saat memverifikasi parpol. Jika sebelumnya KPU menggunakan metode sampling, maka pada proses verifikasi nanti KPU akan menggunakan metode sensus, dimana petugas akan mengecek secara langsung syarat keanggotaan parpol satu persatu.
“Kalau dipersyaratan per kab/kota seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk maka akan kita hitung. Makanya biayanya agak besar,” ucap Arief.
Dengan cara ini, Arief optimis akan lebih akurat dan valid. Ditambah dukungan dari sistem informasi parpol (sipol) yang akan digunakan pada proses verifikasi nanti. “Kan kita minta data keanggotaan itu dituliskan juga NIK, dengan begitu kita tahu kalau datanya ganda, bukan hanya internal partai, tapi juga antar partai,” jelas Arief.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan, bahwa peningkatan anggaran verifikasi parpoli untuk Pemilu 2019 terjadi karena beberapa faktor. Pertama menurut dia jumlah parpol yang kemungkinan diverifikasi berdasarkan data Kemenkumham yang juga lebih besar dari pemilu sebelumnya. Tercatat ada 73 partai berbadan hukum yang terdata di Kemenkumham.
“Maka mau tidak mau kita menganggarkan untuk 73 parpol. Bahwa yang lolos berapa tergantung nanti,” ujar Arief di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Faktor kedua adalah mekanisme verifikasi yang akan digunakan KPU pada saat memverifikasi parpol. Jika sebelumnya KPU menggunakan metode sampling, maka pada proses verifikasi nanti KPU akan menggunakan metode sensus, dimana petugas akan mengecek secara langsung syarat keanggotaan parpol satu persatu.
“Kalau dipersyaratan per kab/kota seribu atau seperseribu dari jumlah penduduk maka akan kita hitung. Makanya biayanya agak besar,” ucap Arief.
Dengan cara ini, Arief optimis akan lebih akurat dan valid. Ditambah dukungan dari sistem informasi parpol (sipol) yang akan digunakan pada proses verifikasi nanti. “Kan kita minta data keanggotaan itu dituliskan juga NIK, dengan begitu kita tahu kalau datanya ganda, bukan hanya internal partai, tapi juga antar partai,” jelas Arief.
(kri)