DPR Akan Sampaikan Keluhan Perawat Honorer ke Pemerintah

Kamis, 16 Maret 2017 - 19:30 WIB
DPR Akan Sampaikan Keluhan...
DPR Akan Sampaikan Keluhan Perawat Honorer ke Pemerintah
A A A
JAKARTA - DPR akan menyampaikan persoalan perawat honorer ke pemerintah. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat menerima sejumlah perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) yang berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta.

Fadli Zon ‎mengaku prihatin, dengan kondisi para perawat honorer tersebut. Karena itu, dia bakal menyurati pemerintah agar menindaklanjuti sejumlah tuntutan para perawat honorer itu.

"Mereka sudah berkerja belasan tahun tapi belum dapat penghargaan layak termasuk status mereka," kata Fadli dalam pertemuan dengan perwakilan PPNI di ruang pimpinan DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Kata dia, bentuk upaya DPR memperjuangkan nasib para pekerja honorer dengan revisi Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi usul inisiatif DPR.

"DPR juga berinsiatif mengusulkan revisi UU ASN sebagai bagian dari payung besar untuk menyelesaikan masalah ini dan saya kira masih ada ratusan ribu pegawai honorer yang perlu dapat perhatian dan keadilan," katanya didampingi dua anggota Komisi II DPR, Sareh Wiryono dan Endro Hermono.

Dalam pertemuan itu, ‎PPNI menyesalkan sikap pemerintah yang dianggap tidak adil terhadap perawat. Ketua Umum PPNI Harif Fadhilah membandingkan profesi lain seperti dokter, ataupun bidan yang masuk dalam golongan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dimana setiap tahunnya selalu ada pengangkatan menjadi ASN.

"Kami menginginkan adanya suatu perhatian keadilan, ada kewajiban pengangkatan CPNS yang kami belum dapatkan keberpihakannya, misalnya kebijakan pemerintah mengangkat dokter gigi, bidan, tapi perawat tidak," katanya.

Dia membeberkan, masih ada 11.300 perawat honorer di 15 provinsi di Indonesia yang bekerja di instansi pemerintah, Puskesmas maupun di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Kata Harif, banyak dari jumlah tersebut yang sudah bekerja belasan tahun melayani masyarakat, namun tak juga diangkat menjadi PNS.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8950 seconds (0.1#10.140)