KPK Serukan Pengembalian Uang Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada penambahan pihak yang mengembalikan uang proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sampai hari ini tercatat masih 14 orang yang telah melakukan pengembalian kepada KPK. "Sampai hari ini masih 14 orang dari berbagai unsur dari anggota DPR dan lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
KPK belum bersedia merinci 14 orang yang mengembalikan uang proyek e-KTP. Lembaga antikorupsi hanya memastikan dua di antaranya Irman dan Sugiarto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah menjadi terdakwa kasus tersebut.
Melihat nominal uang yang dirugikan, KPK menyerukan siapapun yang merasa menerima uang itu segera kembalikan pada KPK.
"Siapapun yang menerima (dana e-KTP) silakan kembalikan pada kami karena ketika ada yang kembalikan itu tentu membantu KPK dalam menyidik," ujar Febri.
Sampai hari ini tercatat masih 14 orang yang telah melakukan pengembalian kepada KPK. "Sampai hari ini masih 14 orang dari berbagai unsur dari anggota DPR dan lainnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (15/3/2017).
KPK belum bersedia merinci 14 orang yang mengembalikan uang proyek e-KTP. Lembaga antikorupsi hanya memastikan dua di antaranya Irman dan Sugiarto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang telah menjadi terdakwa kasus tersebut.
Melihat nominal uang yang dirugikan, KPK menyerukan siapapun yang merasa menerima uang itu segera kembalikan pada KPK.
"Siapapun yang menerima (dana e-KTP) silakan kembalikan pada kami karena ketika ada yang kembalikan itu tentu membantu KPK dalam menyidik," ujar Febri.
(dam)