Fahri Hamzah: Akan Ada Konflik Kepentingan di Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan, tidak ada pembahasan masalah kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dengan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka.
Menurut Fahri, meski tak dibahas secara formal dalam pertemuan itu, namun secara informal dirinya memiliki kesempatan berbicara dengan Presiden, untuk menyampaikan informasi mengenai kasus yang sebenarnya.
"Dalam obrolan informal tentu itu saya sampaikan, karena setelah kita baca-baca (kasus e-KTP) ini keganjilannya luar biasa," kata Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Fahri menganggap, tidak tepat ketua KPK menangani kasus tersebut. Sebab, dia meniai ada konflik kepentingan antara ketua KPK, Agus Rahardjo dengan Kementerian Dalam Negeri yang dijabat Gamawan Fauzi saat itu.
Menurut Fahri, Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah (LKPP) memiliki kecenderungan memihak kepada konsorsium yang kalah.
Politikus PKS ini menegaskan, Agus saat itu membawa konsorsium dalam tender pengadaan e-KTP. "Itu jelas sekali dalam keterangan yang disampaikan oleh para mantan pejabat di Kemendagri, bahwa memang ada conflict of interest. Karena itulah hasil temuan BPK dengan advokasinya KPK berbeda," ungkapnya.
Atas dasar adanya konflik kepentingan (conflict of interest), maka Fahri menyebut Ketua KPK tidak patut untuk menangani kasus ini. Bahkan dia meminta Agus Rahardjo secara legawa untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.
Menurut Fahri, meski tak dibahas secara formal dalam pertemuan itu, namun secara informal dirinya memiliki kesempatan berbicara dengan Presiden, untuk menyampaikan informasi mengenai kasus yang sebenarnya.
"Dalam obrolan informal tentu itu saya sampaikan, karena setelah kita baca-baca (kasus e-KTP) ini keganjilannya luar biasa," kata Fahri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Fahri menganggap, tidak tepat ketua KPK menangani kasus tersebut. Sebab, dia meniai ada konflik kepentingan antara ketua KPK, Agus Rahardjo dengan Kementerian Dalam Negeri yang dijabat Gamawan Fauzi saat itu.
Menurut Fahri, Agus Rahardjo yang saat itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah (LKPP) memiliki kecenderungan memihak kepada konsorsium yang kalah.
Politikus PKS ini menegaskan, Agus saat itu membawa konsorsium dalam tender pengadaan e-KTP. "Itu jelas sekali dalam keterangan yang disampaikan oleh para mantan pejabat di Kemendagri, bahwa memang ada conflict of interest. Karena itulah hasil temuan BPK dengan advokasinya KPK berbeda," ungkapnya.
Atas dasar adanya konflik kepentingan (conflict of interest), maka Fahri menyebut Ketua KPK tidak patut untuk menangani kasus ini. Bahkan dia meminta Agus Rahardjo secara legawa untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua KPK.
(maf)