Fahri Minta Agus Rahardjo Mundur, Begini Reaksi KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menilai ada konflik kepentingan antara Ketua KPK Agus Rahardjo dan penanganan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Fahri meminta Agus mundur karena dianggap memiliki konflik kepentingan dengan Kementerian Dalam Negeri saat menjabat sebagai Ketua LKPP terkait proyek e-KTP.
"Tidak ada konflik kepentingan dalam perkara yang sudah kita tangani ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/3/2017). (Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur )
Febri menjelaskan, justru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah memberikan rekomendasi agar tidak ada kerugian negara dalam proyek e-KTP.
"LKPP justru telah merekomendasikan agar pengadaan terhadap sembilan pekerjaan tidak disatukan agar tidak ada kerugian negara dan persaingan tidak sehat, namun hal tersebut tidak bisa diikuti," katanya.
Sebelumnya, Fahri meminta Agus mundur karena dianggap memiliki konflik kepentingan dengan Kementerian Dalam Negeri saat menjabat sebagai Ketua LKPP terkait proyek e-KTP.
"Tidak ada konflik kepentingan dalam perkara yang sudah kita tangani ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (14/3/2017). (Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur )
Febri menjelaskan, justru Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pernah memberikan rekomendasi agar tidak ada kerugian negara dalam proyek e-KTP.
"LKPP justru telah merekomendasikan agar pengadaan terhadap sembilan pekerjaan tidak disatukan agar tidak ada kerugian negara dan persaingan tidak sehat, namun hal tersebut tidak bisa diikuti," katanya.
(dam)