Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mundur dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus Rahardjo diminta Fahri untuk mundur karena dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Agus Rahardjo adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Saya minta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menurut dia, jika Agus Rahardjo dibiarkan menjabat sebagai ketua KPK maka pengusutan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu bisa menyimpang.
"Setelah membaca beberapa dokumen, termasuk dakwaan KPK, laporan tiga kali dari BPK 2012- 2013 dan Juli 2014 saya baca, kemudian juga membaca keterangan-keterangan dari mereka yang mengerti kasus ini, ada indikasi dalam kasus ini konflik kepentingan antara Agus Rahardjo sebagai mantan Kepala LKPP dengan Kementerian Dalam Negeri," paparnya. (Baca Juga: Begini Kasus Korupsi e-KTP Bermula )
Fahri melihat kepentingan Agus Rahardjo dalam proyek e-KTP itu sangat tampak. "Karena, setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, tetapi begitu Agus Rahardjo menjadi ketua KPK, lalu kasus ini dijadikan kasus korupsi," ungkapnya.
Agus Rahardjo diminta Fahri untuk mundur karena dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Agus Rahardjo adalah mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Saya minta Agus Rahardjo mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPK," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Menurut dia, jika Agus Rahardjo dibiarkan menjabat sebagai ketua KPK maka pengusutan kasus dugaan korupsi proyek senilai Rp5,9 triliun itu bisa menyimpang.
"Setelah membaca beberapa dokumen, termasuk dakwaan KPK, laporan tiga kali dari BPK 2012- 2013 dan Juli 2014 saya baca, kemudian juga membaca keterangan-keterangan dari mereka yang mengerti kasus ini, ada indikasi dalam kasus ini konflik kepentingan antara Agus Rahardjo sebagai mantan Kepala LKPP dengan Kementerian Dalam Negeri," paparnya. (Baca Juga: Begini Kasus Korupsi e-KTP Bermula )
Fahri melihat kepentingan Agus Rahardjo dalam proyek e-KTP itu sangat tampak. "Karena, setelah audit BPK menyatakan kasus ini bersih, tetapi begitu Agus Rahardjo menjadi ketua KPK, lalu kasus ini dijadikan kasus korupsi," ungkapnya.
(dam)