Tak Perlu Tunggu Putusan MA untuk Pilih Pemimpin Baru DPD
Senin, 13 Maret 2017 - 22:09 WIB

Tak Perlu Tunggu Putusan MA untuk Pilih Pemimpin Baru DPD
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPD Mohammad Saleh menyatakan, pemilihan pimpinan baru akan dilakukan pada 3 April 2017 mendatang. Hal tersebut dilakukan tanpa menunggu putusan Mahkamah Agung (MA), di mana DPD tengah mengajukan judicial review atas tata tertib (tatib) DPD yang berdasarkan Undang-Undang (UU) MD3.
"DPD Tidak menunggu keputusan atau pandangan hukum dari MA atas JR tatib DPD, sidang paripurna DPD sudah memutuskan pemilihan pimpinan akan dilakukan 3 April mendatang," kata Saleh saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dia mengatakan, periode dua tahun enam bulan dalam masa jabatan pimpiinan DPD merupakan keputusan politik yang diambil dalam internal DPD. Saleh juga mengklarifikasi, bahwa yang di-judicial review ialah tatib DPD, bukan UU MD3.
"Yang di-judicial review di MA itu bukan UU MD3 tapi Tatib DPD. Keputusan masa jabatan Pimpinan dua tahun enam bulan itu kehendak politik dalam internal DPD," tegasnya.
Senator asal Bengkulu tersebut mengatakan, fungsi DPD sebagai lembaga pengawas dan pembuat UU tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan adanya dua periodesasi pimpinan DPD. "Soal masa jabatan dua tahun enam bulan tentu tidak ada kaitannya dengan fungsi dan tugas lembaga DPD," jelasnya.
Hal senada diungkapkan, anggota DPD dari Kepulauan Riau, Djasarmen Purba yang mengatakan, pemilihan pimpinan DPD dapat terus berlangsung meski putusan MA belum keluar.
Namun menurutnya, dalam paripurna tentu ada dinamika di mana anggota ada yang pro dan kontra terhadap putusan tersebut "Putusan MA itu tergantung MA kapan waktunya akan mengeluarkan," tuturnya.
"Seandainya putusan MA melewati waktu paripurna berarti paripurna jalan terus tidak menunggu, di paripurna kita debat, kita harapkan bahwa bagaimana supaya kita sabar menunggu MA," jelasnya saat dihubungi.
Dia juga meminta agar DPD beserta alat kelengkapannya juga pimpinananya lebih memprioritaskan penguatan lembaga ketimbang berkutat dengan proses pemilihan pimpinan baru juga judicial di MA.
"Menurut saya justru penguatan yang harus dipersiapkan, dan prioritaskan, ketimbang masalah tatib ini," tegasnya.
"DPD Tidak menunggu keputusan atau pandangan hukum dari MA atas JR tatib DPD, sidang paripurna DPD sudah memutuskan pemilihan pimpinan akan dilakukan 3 April mendatang," kata Saleh saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Dia mengatakan, periode dua tahun enam bulan dalam masa jabatan pimpiinan DPD merupakan keputusan politik yang diambil dalam internal DPD. Saleh juga mengklarifikasi, bahwa yang di-judicial review ialah tatib DPD, bukan UU MD3.
"Yang di-judicial review di MA itu bukan UU MD3 tapi Tatib DPD. Keputusan masa jabatan Pimpinan dua tahun enam bulan itu kehendak politik dalam internal DPD," tegasnya.
Senator asal Bengkulu tersebut mengatakan, fungsi DPD sebagai lembaga pengawas dan pembuat UU tetap berjalan dan tidak terpengaruh dengan adanya dua periodesasi pimpinan DPD. "Soal masa jabatan dua tahun enam bulan tentu tidak ada kaitannya dengan fungsi dan tugas lembaga DPD," jelasnya.
Hal senada diungkapkan, anggota DPD dari Kepulauan Riau, Djasarmen Purba yang mengatakan, pemilihan pimpinan DPD dapat terus berlangsung meski putusan MA belum keluar.
Namun menurutnya, dalam paripurna tentu ada dinamika di mana anggota ada yang pro dan kontra terhadap putusan tersebut "Putusan MA itu tergantung MA kapan waktunya akan mengeluarkan," tuturnya.
"Seandainya putusan MA melewati waktu paripurna berarti paripurna jalan terus tidak menunggu, di paripurna kita debat, kita harapkan bahwa bagaimana supaya kita sabar menunggu MA," jelasnya saat dihubungi.
Dia juga meminta agar DPD beserta alat kelengkapannya juga pimpinananya lebih memprioritaskan penguatan lembaga ketimbang berkutat dengan proses pemilihan pimpinan baru juga judicial di MA.
"Menurut saya justru penguatan yang harus dipersiapkan, dan prioritaskan, ketimbang masalah tatib ini," tegasnya.
(maf)