Kasus E-KTP, Hanura Nilai Tidak Perlu Ada Hak Angket
Senin, 13 Maret 2017 - 19:38 WIB

Kasus E-KTP, Hanura Nilai Tidak Perlu Ada Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana menyatakan, wacana usulan hak angket terkait kasus Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), dinilai tidak begitu diperlukan dan lebih baik menempuh jalur hukum.
"Masalah e-KTP itu sudah masuk pengadilan dan KPK tentunya terus menindaklanjuti fakta yang nanti muncul di persidangan," kata Dadang saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
"Kalau Hanura berpandangan, lebih baik kita menghormati proses hukum yang ada. Tidak usah masuk ke ranah politik melalui penggunaan hak angket," imbuhnya.
Menurutnya, masalah e-KTP tidak perlu ditarik ke wilayah politik melalui hak angket karena akan menimbulkan kecurigaan pada rakyat bahwa DPR akan membentengi elite-elite tertentu.
"Itu yang harus kita hindari. Hak angket itu ada parameternya. Kalau masalah tersebut termasuk masalah strategis dan berdampak luas, maka itu tepat kalau DPR menggunakan hak angket," ucapnya.
"Dapat kita bayangkan kalau Hak angket digunakan dalam masalah e-KTP, maka ada konflik kepentingan yang itu rakyat bisa menuduh macam-macam," tegasnya.
Terkait adanya nama kader Partai Hanura diduga tersangkut atau disebut dalam dakwaan. Dadang mengatakan, kadernya masih dinyatakan sebagai saksi, masih perlu pengujian dalam pengadilan.
"Anggota Fraksi kita masih sebagai saksi. Walaupun disebut-disebut itu masih perlu pengujian di pengadilan. Karena beliau salah satu unsur pimpinan Fraksi. Tentu nanti kalau sudah jelas tentunya DPP yang akan melakukan klarifikasi," ungkapnya.
"Masalah e-KTP itu sudah masuk pengadilan dan KPK tentunya terus menindaklanjuti fakta yang nanti muncul di persidangan," kata Dadang saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (13/3/2017).
"Kalau Hanura berpandangan, lebih baik kita menghormati proses hukum yang ada. Tidak usah masuk ke ranah politik melalui penggunaan hak angket," imbuhnya.
Menurutnya, masalah e-KTP tidak perlu ditarik ke wilayah politik melalui hak angket karena akan menimbulkan kecurigaan pada rakyat bahwa DPR akan membentengi elite-elite tertentu.
"Itu yang harus kita hindari. Hak angket itu ada parameternya. Kalau masalah tersebut termasuk masalah strategis dan berdampak luas, maka itu tepat kalau DPR menggunakan hak angket," ucapnya.
"Dapat kita bayangkan kalau Hak angket digunakan dalam masalah e-KTP, maka ada konflik kepentingan yang itu rakyat bisa menuduh macam-macam," tegasnya.
Terkait adanya nama kader Partai Hanura diduga tersangkut atau disebut dalam dakwaan. Dadang mengatakan, kadernya masih dinyatakan sebagai saksi, masih perlu pengujian dalam pengadilan.
"Anggota Fraksi kita masih sebagai saksi. Walaupun disebut-disebut itu masih perlu pengujian di pengadilan. Karena beliau salah satu unsur pimpinan Fraksi. Tentu nanti kalau sudah jelas tentunya DPP yang akan melakukan klarifikasi," ungkapnya.
(maf)