ICW Minta Korporasi yang Terlibat Kasus E-KTP Diusut Tuntas
Sabtu, 11 Maret 2017 - 18:24 WIB
ICW Minta Korporasi yang Terlibat Kasus E-KTP Diusut Tuntas
A
A
A
JAKARTA - Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP disebut tidak hanya mengalir ke kantong individu tapi juga korporasi yang ada di negeri ini. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun ingin agar penindakan terhadap korporasi juga bisa segera dilakukan, mengingat dalam dakwaan di persidangan juga telah disebutkan adanya dana yang mengalir ke korporasi tersebut.
“Pada sisi individu menurut saya selesai, justru penekanan pada korporasinya, karena biar bagaimana ini kejahatan yang tidak bisa didiamkan. Secara korporat dia harus bertanggung jawab,” ujar Tama saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio 'Samber Gledek e-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Menurut Tama, korporasi tidak hanya sebatas perusahaan tapi juga partai politik yang secara kelembagaan bisa disamakan dengan korporasi yang menampung uang haram tersebut. “Dalam hal pendanaan saya kira parpol masuk dalam objek korporasi yang dimaksud dalam UU Pencucian Uang,” jelas Tama.
Tama berharap, dakwaan di persidangan dapat menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Dan mengusut tuntas siapa saja yang menggunakan korporasi untuk menampung uang haramnya.
“Ini bisa jadi modal bagi KPK untuk meminta pertangungjawaban korporasi dalam pidana korupsi,” tambahnya.
“Pada sisi individu menurut saya selesai, justru penekanan pada korporasinya, karena biar bagaimana ini kejahatan yang tidak bisa didiamkan. Secara korporat dia harus bertanggung jawab,” ujar Tama saat menjadi pembicara diskusi Polemik Sindo Trijaya Radio 'Samber Gledek e-KTP' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (11/3/2017).
Menurut Tama, korporasi tidak hanya sebatas perusahaan tapi juga partai politik yang secara kelembagaan bisa disamakan dengan korporasi yang menampung uang haram tersebut. “Dalam hal pendanaan saya kira parpol masuk dalam objek korporasi yang dimaksud dalam UU Pencucian Uang,” jelas Tama.
Tama berharap, dakwaan di persidangan dapat menjadi modal bagi KPK untuk menindaklanjuti keterlibatan korporasi dalam kasus tersebut. Dan mengusut tuntas siapa saja yang menggunakan korporasi untuk menampung uang haramnya.
“Ini bisa jadi modal bagi KPK untuk meminta pertangungjawaban korporasi dalam pidana korupsi,” tambahnya.
(kri)