Soal Kasus E-KTP, Setya Novanto: Terima Kasih KPK
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kader Partai Golkar, termasuk Setya Novanto disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara tersebut dengan terdakwa Sugiharto dan Irman, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Menyikapi penyebutan nama-nama kader Golkar dalam persidangan, Novanto menyerahkan kepada pribadi masing-masing.
"Tentu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang sudah disebut namanya," kata Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Kendati demikian selaku Ketua DPR, Novanto mengaku berterima kasih kepada penyidik maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya telah bersikap profesional dalam mengusut kasus e-KTP.
"Tentu saya selaku ketua DPR Indonesia tetap menjunjung tinggi dan terima kasih kepada KPK, khususnya para pimpinan dan penyidik yang telah menjalankan secara profesional yang sekarang sudah ditangani oleh pihak-pihak oleh hakim-hakim," katanya.
Dia mengaku belum memiliki rencana melaporkan terdakwa kasus e-KTP, sebagaimana dilakukan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. "Ya kita lihat perkembanganya nanti," kata Ketua Umum Partai Golkar itu. (Baca Juga: Disebut Terima Rp20 M, Marzuki Alie Akan Laporkan Terdakwa Kasus E-KTP ke Polisi )
Adapun kader Partai Golkar yang disebut jaksa menerima aliran dana proyek e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustokoweni, Markus Nari dan Chairuman Harahap. Jaksa menyebut Setya Novanto rencananya akan menerima 11% dari anggaran proyek e-KTP. (Baca Juga: Golkar Tak Akan Intervensi Kasus E-KTP )
Dakwaan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana perkara tersebut dengan terdakwa Sugiharto dan Irman, dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Menyikapi penyebutan nama-nama kader Golkar dalam persidangan, Novanto menyerahkan kepada pribadi masing-masing.
"Tentu saya serahkan sepenuhnya kepada pihak-pihak yang sudah disebut namanya," kata Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Kendati demikian selaku Ketua DPR, Novanto mengaku berterima kasih kepada penyidik maupun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggapnya telah bersikap profesional dalam mengusut kasus e-KTP.
"Tentu saya selaku ketua DPR Indonesia tetap menjunjung tinggi dan terima kasih kepada KPK, khususnya para pimpinan dan penyidik yang telah menjalankan secara profesional yang sekarang sudah ditangani oleh pihak-pihak oleh hakim-hakim," katanya.
Dia mengaku belum memiliki rencana melaporkan terdakwa kasus e-KTP, sebagaimana dilakukan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. "Ya kita lihat perkembanganya nanti," kata Ketua Umum Partai Golkar itu. (Baca Juga: Disebut Terima Rp20 M, Marzuki Alie Akan Laporkan Terdakwa Kasus E-KTP ke Polisi )
Adapun kader Partai Golkar yang disebut jaksa menerima aliran dana proyek e-KTP adalah Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustokoweni, Markus Nari dan Chairuman Harahap. Jaksa menyebut Setya Novanto rencananya akan menerima 11% dari anggaran proyek e-KTP. (Baca Juga: Golkar Tak Akan Intervensi Kasus E-KTP )
(dam)