Golkar Tak Akan Intervensi Kasus E-KTP

Jum'at, 10 Maret 2017 - 13:23 WIB
Golkar Tak Akan Intervensi Kasus E-KTP
Golkar Tak Akan Intervensi Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Partai Golkar memastikan tidak akan mengintervensi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman. Pasalnya, partai berlambang pohon beringin itu menilai terdakwa ataupun proses hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

"Tidak boleh, kita pasti ya secara kelembagaan, tidak boleh," kata Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Yorrys Raweyai, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Sebab, dia memberikan contoh bahwa masalah terkait e-KTP terjadi pada pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran pertama. "Ini implikasi dari masalah perencanaan pembuatan (e-KTP)," ujarnya.

Menurut Yorrys, sebenarnya tujuan dari pengadaan proyek e-KTP itu baik. "Tapi karena ada istilah bancakan segala macam, ada konspirasi yang menggelembungkan ini untuk kepentingan pribadi, ataupun kelompok, korporasi, sehingga masyarakat yang rugi," tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, banyaknya persoalan dalam proses Pilkada tak terlepas dari korupsi yang terjadi pada pengadaan proyek e-KTP. "Banyak sekali persoalan dalam proses Pilkada karena memang belum terselesaikan, padahal ini 2009," pungkasnya.

Adapun kader Partai Golkar yang disebut diduga menerima aliran dana proyek senilai Rp5,9 triliun itu adalah Setya Novanto, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.

Mereka yang diduga kecipratan dari proyek e-KTP itu tercantum dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7321 seconds (0.1#10.140)