Ketua Komisi II Dukung KPK Bongkar Skandal E-KTP
Kamis, 09 Maret 2017 - 13:53 WIB
Ketua Komisi II Dukung KPK Bongkar Skandal E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali sangat mendukung upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi e-KTP. Diketahui, dakwaan perkara e-KTP sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tadi.
"Sebagai Ketua komisi II DPR saya sangat mendukung upaya keras KPK yang telah bekerja selama tiga tahun membongkar korupsi dalam proses pembuatan e-KTP," ujar Amali saat dihubungi wartawan, Kamis (9/3/2017).
Menurut Amali, sebenarnya tujuan awal dari program e-KTP itu sangat bagus, yakni membuat setiap warga negara mempunyai identitas tunggal, sebagai tanda terdaftar penduduk Indonesia yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
"Namun dalam perjalanannya, tujuan yang baik ini ternodai oleh terjadinya korupsi," kata Koordinator bidang Pembangunan Daerah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ini.
Maka itu, Amali mengaku mendukung kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun itu bisa dituntaskan penegak hukum.
"Apalagi sejak persetujuan programnya, penganggarannya sampai ke pelaksanaan program ini dibahas di DPR, khususnya di Komisi II periode 2009-2014 yang lalu dan melibatkan mitra Komisi II yaitu Kementerian Dalam Negeri," papar mantan anggota komisi I DPR ini.
Namun, dirinya prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP itu. "Karena telah terhambatnya penyelesain program yang sangat dibutuhkan oleh rakyat ini," pungkasnya.
"Sebagai Ketua komisi II DPR saya sangat mendukung upaya keras KPK yang telah bekerja selama tiga tahun membongkar korupsi dalam proses pembuatan e-KTP," ujar Amali saat dihubungi wartawan, Kamis (9/3/2017).
Menurut Amali, sebenarnya tujuan awal dari program e-KTP itu sangat bagus, yakni membuat setiap warga negara mempunyai identitas tunggal, sebagai tanda terdaftar penduduk Indonesia yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan.
"Namun dalam perjalanannya, tujuan yang baik ini ternodai oleh terjadinya korupsi," kata Koordinator bidang Pembangunan Daerah Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar ini.
Maka itu, Amali mengaku mendukung kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,3 Triliun itu bisa dituntaskan penegak hukum.
"Apalagi sejak persetujuan programnya, penganggarannya sampai ke pelaksanaan program ini dibahas di DPR, khususnya di Komisi II periode 2009-2014 yang lalu dan melibatkan mitra Komisi II yaitu Kementerian Dalam Negeri," papar mantan anggota komisi I DPR ini.
Namun, dirinya prihatin dengan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP itu. "Karena telah terhambatnya penyelesain program yang sangat dibutuhkan oleh rakyat ini," pungkasnya.
(maf)