Larang Siaran Langsung Sidang E-KTP, PN Jakpus Halangi Hak Publik

Kamis, 09 Maret 2017 - 11:34 WIB
Larang Siaran Langsung...
Larang Siaran Langsung Sidang E-KTP, PN Jakpus Halangi Hak Publik
A A A
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menilai pernyataan Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berlebihan dan menghalang-halangi hak publik. Pernyataan tersebut berkaitan larangan meida menyiarkan secara langsung sidang perdana perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Ketua Umum IJTI, Yadi Hendriana mengatakan, perkara e-KTP sudah menjadi perhatian publik. Apalagi perkara pengadaan e-KTP menyebabkan kerugian negara cukup besar. (Baca: Diduga Ada Orang Kuat Halangi Pengungkapan Perkara E-KTP)

"Putusan itu jelas sekali menghalangi hak publik untuk mengetahui informasi. Apalagi ini kasus korupsi yang pakai uang rakyat," ujar Yadi di Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (8/3/2017).

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yohanes Priyana, Rabu 8 Maret 2017 beralasan, kebijakan tersebut diambil setelah berkaca dari persidangan perkara sebelumnya yang disiarkan secara langsung.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0645 seconds (0.1#10.140)