Kasus E-KTP, Irman dan Sugiharto Didakwa Rugikan Negara Rp2,3 T
A
A
A
JAKARTA - Irman dan Sugiharto, dua terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), didakwa telah merugikan negara sebesar Rp2,314 triliun.
Hal tersebut seperti diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kebayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Kedua terdakwa melakukan dan turut serta melakukan proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," ucap Jaksa Irene.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu, menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Dari rangkaian perbuatan para terdakwa, kata jaksa, keduanya telah memperkaya diri dengan total kekayaan Rp60 miliar.
Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut seperti diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kebayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
"Kedua terdakwa melakukan dan turut serta melakukan proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," ucap Jaksa Irene.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, keduanya terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu, menjadi pelaksana proyek e-KTP.
Dari rangkaian perbuatan para terdakwa, kata jaksa, keduanya telah memperkaya diri dengan total kekayaan Rp60 miliar.
Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa KPK juga mendakwa keduanya dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)