Eks Anak Buah Gamawan Fauzi Siap Ungkap Kasus E-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 - 08:07 WIB
Eks Anak Buah Gamawan...
Eks Anak Buah Gamawan Fauzi Siap Ungkap Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Sugiharto dan Irman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis (9/3/2017).

Kuasa hukum Sugiharto dan Irman, Susilo Ari Wibowo berharap persidangan kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu berjalan lancar. Menurut ia, kedua kliennya itu akan mengungkapkan fakta-fakta terkait proyek e-KTP.

"Semoga proses persidanganya lancar dan kedua tersangka dapat mengungkapkan fakta secara terbuka dan apa adanya," ujar Susilo saat dikonfirmasi.

Susilo memastikan,‎ kedua kliennya itu tak akan menutupi fakta kasus korupsi proyek yang menghabisi anggaran mencapai Rp5,9 triliun. Sehingga, lanjutnya, kesaksian keduanya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).

"Sehingga status JC yang diinginkan kedua tersangka disetujui KPK dan pengadilan‎ Tipikor," tukasnya.

Sekadar diketahui, KPK baru menjerat mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

KPK sudah memeriksa sekira 250 saksi dalam kasus yang sudah bergulir sejak 3 tahun lalu itu. Mulai dari pihak swasta, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, serta sejumlah anggota dewan Komisi II dan Banggar DPR hingga pejabat aktif Kemendagri tak luput dari pemeriksaan penyidik KPK.

Penyidik lembaga antirasuah itu sudah menyita uang sebesar Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
DPR Desak Pengadaan...
DPR Desak Pengadaan Gembok Rp92,5 Miliar di Ditjenpas Diaudit
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Dapat Apresiasi
Kemandirian Fiskal Tertinggi...
Kemandirian Fiskal Tertinggi Kategori Kota se-Indonesia, Semarang Ditetapkan Jadi Transformer City
Infografis
Siap Perang Lawan Korsel,...
Siap Perang Lawan Korsel, 1,4 Juta Anak Muda Korut Daftar Tentara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved