Eks Anak Buah Gamawan Fauzi Siap Ungkap Kasus E-KTP

Kamis, 09 Maret 2017 - 08:07 WIB
Eks Anak Buah Gamawan...
Eks Anak Buah Gamawan Fauzi Siap Ungkap Kasus E-KTP
A A A
JAKARTA - Mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni Sugiharto dan Irman, bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik/e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis (9/3/2017).

Kuasa hukum Sugiharto dan Irman, Susilo Ari Wibowo berharap persidangan kasus korupsi yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu berjalan lancar. Menurut ia, kedua kliennya itu akan mengungkapkan fakta-fakta terkait proyek e-KTP.

"Semoga proses persidanganya lancar dan kedua tersangka dapat mengungkapkan fakta secara terbuka dan apa adanya," ujar Susilo saat dikonfirmasi.

Susilo memastikan,‎ kedua kliennya itu tak akan menutupi fakta kasus korupsi proyek yang menghabisi anggaran mencapai Rp5,9 triliun. Sehingga, lanjutnya, kesaksian keduanya akan menjadi bahan pertimbangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengabulkan permohonan Justice Collaborator (JC).

"Sehingga status JC yang diinginkan kedua tersangka disetujui KPK dan pengadilan‎ Tipikor," tukasnya.

Sekadar diketahui, KPK baru menjerat mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

KPK sudah memeriksa sekira 250 saksi dalam kasus yang sudah bergulir sejak 3 tahun lalu itu. Mulai dari pihak swasta, mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, serta sejumlah anggota dewan Komisi II dan Banggar DPR hingga pejabat aktif Kemendagri tak luput dari pemeriksaan penyidik KPK.

Penyidik lembaga antirasuah itu sudah menyita uang sebesar Rp247 miliar dari perorangan maupun korporasi dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8693 seconds (0.1#10.140)