Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79,79 M

Rabu, 08 Maret 2017 - 13:04 WIB
Kasus Alkes Banten,...
Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79,79 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ratu Atut Chosiyah, selaku mantan Gubernur Banten, merugikan negara Rp79,79 miliar dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.

Ihwal tersebut, tertuang dalam surat dakwaan nomor: Nomor: Dak-14/24/02/2017 yang dibacakan JPU yang dipimpin Afni Carolina dan Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/3/2017).

JPU Afni Caroli menuturkan, Ratu Atut Chosiyah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Atut juga melakukan pengaturan lelang dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.

Hal tersebut dilakukan Atut, bertujuan guna melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran dan pengaturan lelang Alkes RS Rujukan Pemprov Banten, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan pidana Atut dilakukan bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

"Memperkaya Terdakwa (Atut) sebesar Rp3,859 miliar, memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp50.083.473.826, Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp23.396.358.223,85, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja senilai Rp590 juta, dokter Ajat Drajat Ahmad Putra (selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp345 juta," kata JPU Afni saat membacakan dakwaan.

(Baca juga: Ratu Atut Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Alkes Banten)

Berikutnya, perbuatan Atut telah memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp76,5 juta, dan Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp63 juta, Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp60 Juta.

"Dan Rano Karno sebesar Rp300 juta," ujar JPU Afni.

Afni membeberkan, perbuatan Atut dilakukan bersama-sama dengan Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardana, kurun waktu Februari 2006 hingga Agustus 2013. Perbuatanya dilakukam di sejumlah tempat terpisah.

Di antaranya, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (Jaksel) di Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto Jaksel, di kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) Gedung The East Lantai 12 Jalan Lingkar Mega Kuningan Jaksel, dan di Hotel Ritz Carlton.

"Perbuatan Terdakwa (Atut) telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp79.789.124.106,35," ungkap JPU Afni.

Atas perbuatan korupsi pengadaan alkes Banten ini, Atut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan yang sedang berjalan pembacaannya, Atut juga didakwa terkait dengan pemerasan dan/atau suap. Atut didampingi adiknya Ratu Tatu (Ketua DPD Golkar Banten), sebelum sidang perdana dakwaan alkes Banten dibacakan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0712 seconds (0.1#10.140)