Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79,79 M

Rabu, 08 Maret 2017 - 13:04 WIB
Kasus Alkes Banten,...
Kasus Alkes Banten, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp79,79 M
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ratu Atut Chosiyah, selaku mantan Gubernur Banten, merugikan negara Rp79,79 miliar dalam korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) APBD 2012 dan APBD Perubahan 2012.

Ihwal tersebut, tertuang dalam surat dakwaan nomor: Nomor: Dak-14/24/02/2017 yang dibacakan JPU yang dipimpin Afni Carolina dan Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (8/3/2017).

JPU Afni Caroli menuturkan, Ratu Atut Chosiyah melakukan pengaturan dalam proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Atut juga melakukan pengaturan lelang dalam pengadaan Alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012.

Hal tersebut dilakukan Atut, bertujuan guna melakukan pengaturan proses pengusulan anggaran dan pengaturan lelang Alkes RS Rujukan Pemprov Banten, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Perbuatan pidana Atut dilakukan bersama-sama dengan adik kandungnya yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany, sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tb Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

"Memperkaya Terdakwa (Atut) sebesar Rp3,859 miliar, memperkaya orang lain yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp50.083.473.826, Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp23.396.358.223,85, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja senilai Rp590 juta, dokter Ajat Drajat Ahmad Putra (selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp345 juta," kata JPU Afni saat membacakan dakwaan.

(Baca juga: Ratu Atut Kembali Jalani Pemeriksaan Kasus Alkes Banten)

Berikutnya, perbuatan Atut telah memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp76,5 juta, dan Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp63 juta, Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp60 Juta.

"Dan Rano Karno sebesar Rp300 juta," ujar JPU Afni.

Afni membeberkan, perbuatan Atut dilakukan bersama-sama dengan Wawan, sapaan akrab Tubagus Chaeri Wardana, kurun waktu Februari 2006 hingga Agustus 2013. Perbuatanya dilakukam di sejumlah tempat terpisah.

Di antaranya, di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan (Jaksel) di Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto Jaksel, di kantor PT Bali Pasific Pragama (BPP) Gedung The East Lantai 12 Jalan Lingkar Mega Kuningan Jaksel, dan di Hotel Ritz Carlton.

"Perbuatan Terdakwa (Atut) telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp79.789.124.106,35," ungkap JPU Afni.

Atas perbuatan korupsi pengadaan alkes Banten ini, Atut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaan yang sedang berjalan pembacaannya, Atut juga didakwa terkait dengan pemerasan dan/atau suap. Atut didampingi adiknya Ratu Tatu (Ketua DPD Golkar Banten), sebelum sidang perdana dakwaan alkes Banten dibacakan.
(maf)
Berita Terkait
Menkumham Serahkan 1.000...
Menkumham Serahkan 1.000 Paket Sembako-Alkes Buatan Napi
Kejari Tanggamus Tetapkan...
Kejari Tanggamus Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Batin Mangunang
Korupsi Alkes Banten...
Korupsi Alkes Banten dan TPPU, Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara
Kasus Korupsi Alkes,...
Kasus Korupsi Alkes, Tubagus Chaeri Wardana Divonis Empat Tahun Penjara
Wawan: Saya jadi Pengusaha...
Wawan: Saya jadi Pengusaha Sebelum Atut Jadi Gubernur Banten
Bantu Tangani COVID-19,...
Bantu Tangani COVID-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
Berita Terkini
Prabowo Bakal Hadiri...
Prabowo Bakal Hadiri KTT ASEAN-Rusia di Kazan 17 Juni, Ini Kata Wamenlu
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved