Pengembalian Uang Korupsi E-KTP, KPK Terima Rp30 Miliar dari DPR

Selasa, 07 Maret 2017 - 15:07 WIB
Pengembalian Uang Korupsi...
Pengembalian Uang Korupsi E-KTP, KPK Terima Rp30 Miliar dari DPR
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima uang sebanyak Rp30 miliar dari hasil pengembalian terkait korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sejauh ini kita terima 14 orang dari berbagai unsur termasuk anggota DPR juga. Total pengembaliannya Rp30 miliar dan sisanya masih Rp220 miliar kita sita dari perusahaan lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Febri menerangkan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun, KPK belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat karena masih fokus mencari tahu penyebabnya. Apakah ada mark-up atau memang sengaja dialiri ke beberapa pihak.

"Karena itulah kami (KPK) belum bisa menyampaikan baik nama-nama atau informasi-informasi yang parsial agar kita semua memahaminya secara utuh," terangnya.

KPK sebelumnya sudah memeriksa sekitar 250 saksi dugaan korupsi e-KTP. Mulai dari swasta, mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Ketua DPR Setya Novanto, sejumlah anggota DPR hingga pejabat aktif Kemendagri.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)