Nama Dubes RI untuk Abu Dhabi Disebut di Sidang Pengadilan Tipikor

Selasa, 07 Maret 2017 - 06:41 WIB
Nama Dubes RI untuk...
Nama Dubes RI untuk Abu Dhabi Disebut di Sidang Pengadilan Tipikor
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara suap pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 6 Maret 2017.

Nama Duta Besar Republik Indonesia untuk Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Husin Bagis disebut dalam persidangan tersebut. Nama Husin disebut Manager Finance PT EKP Indonesia, Yuli Kanastren saat memberikan kesaksian di pengadilan.

Yuli Kanastren dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk ‎terdakwa pemberi suap USD148.500, yakni Country Director PT Eka Prima Ekspor (EKP) Indonesia sekaligus President Director and Director Far East Operations Lulu Group Retail Indonesia, ‎Ramapanicker Rajamohanan Nair‎ alias Rajesh Rajamohanan Nair.

"Saya pernah komunikasi dengan Pak Husin tentang bagaimana masalah pajak di Indonesia," kata Yuli di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Anggota JPU Moch Takdir Suhan menanyakan, apakah Husin yang dimaksud Yuli adalah Husin Bugis yang menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Abu Dhabi.
Yuli membenarkan. Yuli memastikan permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP Indonesia disampaikan juga ke Husin.

"Sudah lama kenal (dengan Husin). (Komunikasi dengan Husin) saya atas instruksi pak Mohan (Rajamohanan)," kata Yuli.

Dia mengakui ada beberapa kali Yuli berkomunikasi dengan Husin. Dalam perbincangan dengan Husin, ada beberapa hal permasalahan pajak yang dibicarakan.
Yuli mengaku menyampaikan ke Husin, bahwa PT EKP Indonesia mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata pada Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak.

Surat tersebut terkait dengan pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan perintah KPP PMA Enam agar PT EKP Indonesia membayar Rp6 miliar atas tuduhan restitusi yang sebenarnya belum diterima perusahaan.

Begitu juga terkait dengan surat tagihan pajak (STP) PPN. "Pak Husin kadang suka kasih masukan kita dalam jalan yang benar. Jadi setiap ada kendala saya diskusi dengan Pak Husin," paparnya.

Yuli menegaskan, Husin bahkan pernah menyarankan agar PT EKP Indonesia mengirim surat ke Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, dan kemudian ada juga meminta bantuan Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet.

Yuli pernah mengirim pesan singkat ke Sri Mulyani. Tujuannya agar Sri Mulyani selaku Menkeu untuk menerjunkan tim pemantau guna mengawasi pemeriksa pajak yang meneliti pajak PT EKP Indonesia.

"Tapi tidak dibalas Bu Menteri Keuangan," ujar Yuli.

JPU lantas menunjukan sejumlah transkip sadapan percakapan antara Husin dan Yuli. Dalam beberapa potongan percakapan, Husin menyarankan agar penyelesaian permasalahan pajak PT EKP melalui Arif Budi Sulistyo.

Karena Arif bisa masuk ke dalam. Bahkan dalam satu potongan transkip sadapan percakapan lain, Husin menyebutkan ke Yuli, "Sama Pak Pramono juga dia dekat Arif itu."

JPU Takdir lantas mengonfirmasi isi komunikasi tersebut. Pertama, apa maksud Arif bisa mengurusi ke dalam. Yuli memahami bahwa maksud "Arif urus ke dalam" bermakna agar Yuli mengirim WhatsApp ke Rajamohan.

"Sama Pak Pramono, dia (Arif) dekat juga?" tanya JPU Takdir.

Yuli tidak bisa mengelak. "Itu penjelasan Pak Husin," katanya.

JPU Takdir penasaran. Dia mengonfirmasi lagi ke Yuli siapa Arif yang diketahui Yuli. Mulanya, tutur Yuli, dia tidak mengetahui siapa Arif itu. Tapi setelah kasus suap Rajamohanan muncul dan diberitakan media massa, Yuli baru tahu bahwa Arif adalah adik ipar Presiden Joko Widodo.

"Pak Arif ya saya tahunya di media dia adiknya (adik ipar Presiden Jokowi)," katanya. (Baca Juga: Jokowi Persilakan KPK Usut Keterlibatan Adik Iparnya )

Yang pasti, Yuli memastikan, semua tindakannya dilakukan karena saran dan perintah dari Rajamohan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1347 seconds (0.1#10.140)