Peran Keluarga Kunci Perlindungan Anak dari Paham Radikal

Minggu, 05 Maret 2017 - 21:27 WIB
Peran Keluarga Kunci...
Peran Keluarga Kunci Perlindungan Anak dari Paham Radikal
A A A
JAKARTA - Sesuai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 disebutkan bahwa anak korban terorisme mendapat perlindungan khusus dari negara. Perlindungan khusus bagi anak korban terorisme dilakukan melalui upaya edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai nasionalisme.

Komisioner Bidang Cybercrime dan Pornografi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Maria Advianti mengatakan, anak korban terorisme diberikan konseling tentang bahaya terorisme. Selain itu, kata dia juga harus dilakukan rehabilitasi dan pendampingan sosial.

"Untuk menjalankan program ini, kami melibatkan berbagai pihak seperti orang tua, guru, masyarakat, media massa, juga kementerian dan lembaga, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," ujar Maria, Minggu (5/3/2017).

Dia mengingatkan, propaganda radikalisme dan terorisme tidak hanya menyasar kaum remaja dan orang tua, tetapi anak-anak usia dini. Maka itu, dia menegaskan peran orang tua dan keluarga menjadi kunci dalam melindungi anak dari pengaruh radikalisme dan terorisme. (Baca: DPR Usulkan Bentuk Dewan Pengawas Operasi Pemberantasan Terorisme)

"Orang tua dan keluarga merupakan komponen penting dalam memberikan perlindungan khusus anak dari penyebaran paham kekerasan dan terorisme," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved