April DPD Akan Gelar Pemilihan Pimpinan Baru
Rabu, 01 Maret 2017 - 03:31 WIB
April DPD Akan Gelar Pemilihan Pimpinan Baru
A
A
A
JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mengenai ketentuan masa jabatan pimpinan DPD. Bulan April, lembaga tersebut akan menggelar pemilihan pimpinan barunya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi sejumlah pasal untuk diuji, yakni Pasal 260 ayat 1, Pasal 261 ayat 1 huruf i, dan Pasal 300 ayat 2 UU MD3. Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya persoalan konstitusi dalam pasal-pasal yang diuji.
Permasalahan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.
"Jadwalnya, kira-kira tanggak 11-12 April, semua pimpinan akan dipilih kembali berdasarkan tatib yang ada," ucap Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowwam saat dihubungi, Selasa 28 Februari 2017.
Muqowwam menyatakan, pemilihan tersebut akan dilakukan dengan musyawarah mufakat dimana setiap senator punya kesempatan yang sama maju sebagai pimpinan DPD atau mengusulkan satu nama dari 3 wilayah di Indonesia baik Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur. Dia juga mengatakan, belum ada sosok yang menonjol yang akan maju dalam bursa pemilihan tersebut.
"Pimpinan harus keterwakilan dari timur barat tengah, kita belum putuskan siapa yang maju, karena putusan MK baru keluar hari ini. Patokan kita tata tertib yang ada pada UU MD3, dan kemarin sudah di paripurnakan periode pimpinan DPD meliputi ada dua periode pertama sampai dengan maret 2017 dan yang kedua meneruskan sampai 2019 mendatang," bebernya.
Wakil Ketua DPD, Farouk Mohammad mengatakan, meskipun MK menolak uji materi tersebut, pimpinan sedang menunggu uji materi yang diajukan juga ke Mahkamah Agung dengan materi yang sama.
"Kita masih menunggu putusan MA yang telah kita ajukan, setelah itu baru kita bisa bicara lanjutannya, saat ini masih menunggu jawaban MA," ucapnya saat dihubungi.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi sejumlah pasal untuk diuji, yakni Pasal 260 ayat 1, Pasal 261 ayat 1 huruf i, dan Pasal 300 ayat 2 UU MD3. Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya persoalan konstitusi dalam pasal-pasal yang diuji.
Permasalahan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.
"Jadwalnya, kira-kira tanggak 11-12 April, semua pimpinan akan dipilih kembali berdasarkan tatib yang ada," ucap Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowwam saat dihubungi, Selasa 28 Februari 2017.
Muqowwam menyatakan, pemilihan tersebut akan dilakukan dengan musyawarah mufakat dimana setiap senator punya kesempatan yang sama maju sebagai pimpinan DPD atau mengusulkan satu nama dari 3 wilayah di Indonesia baik Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur. Dia juga mengatakan, belum ada sosok yang menonjol yang akan maju dalam bursa pemilihan tersebut.
"Pimpinan harus keterwakilan dari timur barat tengah, kita belum putuskan siapa yang maju, karena putusan MK baru keluar hari ini. Patokan kita tata tertib yang ada pada UU MD3, dan kemarin sudah di paripurnakan periode pimpinan DPD meliputi ada dua periode pertama sampai dengan maret 2017 dan yang kedua meneruskan sampai 2019 mendatang," bebernya.
Wakil Ketua DPD, Farouk Mohammad mengatakan, meskipun MK menolak uji materi tersebut, pimpinan sedang menunggu uji materi yang diajukan juga ke Mahkamah Agung dengan materi yang sama.
"Kita masih menunggu putusan MA yang telah kita ajukan, setelah itu baru kita bisa bicara lanjutannya, saat ini masih menunggu jawaban MA," ucapnya saat dihubungi.
(mhd)