April DPD Akan Gelar Pemilihan Pimpinan Baru

Rabu, 01 Maret 2017 - 03:31 WIB
April DPD Akan Gelar...
April DPD Akan Gelar Pemilihan Pimpinan Baru
A A A
JAKARTA - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) mengenai ketentuan masa jabatan pimpinan DPD. Bulan April, lembaga tersebut akan menggelar pemilihan pimpinan barunya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi sejumlah pasal untuk diuji, yakni Pasal 260 ayat 1, Pasal 261 ayat 1 huruf i, dan Pasal 300 ayat 2 UU MD3. Adapun dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan adanya persoalan konstitusi dalam pasal-pasal yang diuji.

Permasalahan yang diajukan pemohon pada dasarnya berkaitan dengan masa jabatan pimpinan DPD yang semula 5 tahun diubah menjadi 2 tahun dan enam bulan sebagaimana diatur dalam tata tertib pemilihan ketua DPD.

"Jadwalnya, kira-kira tanggak 11-12 April, semua pimpinan akan dipilih kembali berdasarkan tatib yang ada," ucap Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowwam saat dihubungi, Selasa 28 Februari 2017.

Muqowwam menyatakan, pemilihan tersebut akan dilakukan dengan musyawarah mufakat dimana setiap senator punya kesempatan yang sama maju sebagai pimpinan DPD atau mengusulkan satu nama dari 3 wilayah di Indonesia baik Indonesia bagian Barat, Tengah, dan Timur. Dia juga mengatakan, belum ada sosok yang menonjol yang akan maju dalam bursa pemilihan tersebut.

"Pimpinan harus keterwakilan dari timur barat tengah, kita belum putuskan siapa yang maju, karena putusan MK baru keluar hari ini. Patokan kita tata tertib yang ada pada UU MD3, dan kemarin sudah di paripurnakan periode pimpinan DPD meliputi ada dua periode pertama sampai dengan maret 2017 dan yang kedua meneruskan sampai 2019 mendatang," bebernya.

Wakil Ketua DPD, Farouk Mohammad mengatakan, meskipun MK menolak uji materi tersebut, pimpinan sedang menunggu uji materi yang diajukan juga ke Mahkamah Agung dengan materi yang sama.

"Kita masih menunggu putusan MA yang telah kita ajukan, setelah itu baru kita bisa bicara lanjutannya, saat ini masih menunggu jawaban MA," ucapnya saat dihubungi.
(mhd)
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPD...
Sidang Paripurna DPD Ke-11 Digelar Secara Virtual
Masalah Lelang Jabatan...
Masalah Lelang Jabatan Sekjen DPD, Nono Sampono Surati Presiden
Ketua Kelompok DPD di...
Ketua Kelompok DPD di MPR M Syukur Dukung Gagasan DPD Diatur dalam UU Tersendiri
Puan Pengganti dan Penerus...
Puan Pengganti dan Penerus Perjuangan Soekarnoisme
Istimewanya FGD Penguatan...
Istimewanya FGD Penguatan Peran DPD di Yogyakarta
Sah! 152 Anggota DPD...
Sah! 152 Anggota DPD RI Periode 2024-2029 Resmi Dilantik
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved