HNW: RI 1 Mobil untuk Presiden, Bukan untuk Terdakwa

Senin, 27 Februari 2017 - 07:14 WIB
HNW: RI 1 Mobil untuk...
HNW: RI 1 Mobil untuk Presiden, Bukan untuk Terdakwa
A A A
JAKARTA - Peristiwa Gubernur DKI Jakarta menumpang mobil dinas kepresidenan berpelat nomor RI 1 yang digunakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau perkembangan proyek pembangunan simpang susun Semanggi, Jakarta, menjadi perhatian masyarakat. Tak terkecuali bagi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW).

Menurut HNW, mobil RI 1 jelas sangat berbeda dengan mobil biasa. Sebab, RI 1 adalah mobil khusus bagi seorang presiden, bukan untuk seorang terdakwa.

Dan saat ini, Ahok berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama. Maka itu, Ahok dinilai tak layak menumpangi mobil RI 1.

"Jangan kan RI 1, mobil saya pakai RI 53, itu kalau masuk kantor pemerintahan pasti mendapatkan penghormatan," ujar HNW saat dihubungi SINDOnews, Senin (27/2/2017). Kata HNW, mobil RI 1 mendapatkan pengawalan yang begitu dahsyat, karena simbol protokoler yang begitu luar biasa.

"RI 1 itu diperuntukkan untuk seorang presiden, karena itu bukan untuk seorang terdakwa," tutur Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Dia tidak yakin Presiden Jokowi yang meminta Ahok untuk ikut dalam mobil RI 1 saat itu.

Dirinya berpendapat, Ahok yang ngotot ikut dalam mobil RI 1 tersebut. "Karena beliau (Jokowi) tahu bahwa posisi Ahok sebagai terdakwa dan posisi hukumnya pun sedang luar biasa terkait pengangkatannya kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta," pungkas anggota Komisi I DPR ini.
(pur)
Berita Terkait
Kontroversi Sukmawati:...
Kontroversi Sukmawati: Dugaan Ijazah Palsu Hingga Tersandung Pelecehan Agama
Jokowi Teken Perpres...
Jokowi Teken Perpres Stranas Penghapusan Kekerasan terhadap Anak
Billy Mambrasar Ungkap...
Billy Mambrasar Ungkap Besarnya Rasa Cinta Jokowi terhadap Papua
Kepuasan Publik terhadap...
Kepuasan Publik terhadap Jokowi Meningkat, Tembus Angka 80,6%
Presiden PKS Serukan...
Presiden PKS Serukan Penolakan terhadap Terorisme dan Penodaan Agama
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Dukungan...
Prabowo Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar!
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved