Golkar: Ada Kekuatan Politik dan Ekonomi Lindungi Ahok
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 1. Ucapan Ahok bermula saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Kemudian, saat rapat bersama jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Ahok mengolok-olok surat Al Maidah sebagai akun wifi dengan password kafir. Apa yang dilakukan Ahok itu pun diyakini tidak akan berhenti dan terus-menerus akan dilakukan.
"Itu dapat terjadi disebabkan karena dua hal," kata politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada SINDOnews, Minggu (26/2/2017).
Pertama, jauh di awal dan berulang kali juga sudah dia sampaikan bahwa Ahok memang memiliki agenda khusus untuk mendiskreditkan dan melemahkan Islam dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Ahok kata dia, melakukannya secara sistematis mulai dari tulisan di buku, sesi interview, isi pidato, dan ucapan spontannya. "Ahok pun tentu tidaklah sendirian," ujarnya.
Kenekatan Ahok itu kata dia, muncul pasti karena ada dukungan pula dari kekuatan politik dan ekonomi yang juga tidak suka Islam. "Mereka berusaha memaksakan ideologi dan keyakinan tertentu yang tak sesuai dengan mayoritas rakyat Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal melaporkan bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Bukti itu akan disampaikan ACTA ke persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 28 Februari 2017.
"Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan datang, kita akan sampaikan, lewat surat," kata Pembina ACTA Habiburokhman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Bukti baru itu berupa video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.
Ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu beberapa hari lalu sudah dilaporkan dua orang pengacara, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Habiburokhman berharap, majelis hakim PN Jakut bisa mempertimbangkan bukti baru itu dalam memutuskan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok itu.
"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan dibiarkan keliaran ke mana-ke mana, ini orang harus dipenjara, harus ditahan," ucapnya.
Kemudian, saat rapat bersama jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, Ahok mengolok-olok surat Al Maidah sebagai akun wifi dengan password kafir. Apa yang dilakukan Ahok itu pun diyakini tidak akan berhenti dan terus-menerus akan dilakukan.
"Itu dapat terjadi disebabkan karena dua hal," kata politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia kepada SINDOnews, Minggu (26/2/2017).
Pertama, jauh di awal dan berulang kali juga sudah dia sampaikan bahwa Ahok memang memiliki agenda khusus untuk mendiskreditkan dan melemahkan Islam dari kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Ahok kata dia, melakukannya secara sistematis mulai dari tulisan di buku, sesi interview, isi pidato, dan ucapan spontannya. "Ahok pun tentu tidaklah sendirian," ujarnya.
Kenekatan Ahok itu kata dia, muncul pasti karena ada dukungan pula dari kekuatan politik dan ekonomi yang juga tidak suka Islam. "Mereka berusaha memaksakan ideologi dan keyakinan tertentu yang tak sesuai dengan mayoritas rakyat Indonesia," ungkapnya.
Sebelumnya, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal melaporkan bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Bukti itu akan disampaikan ACTA ke persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 28 Februari 2017.
"Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan datang, kita akan sampaikan, lewat surat," kata Pembina ACTA Habiburokhman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Bukti baru itu berupa video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.
Ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu beberapa hari lalu sudah dilaporkan dua orang pengacara, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Habiburokhman berharap, majelis hakim PN Jakut bisa mempertimbangkan bukti baru itu dalam memutuskan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok itu.
"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan dibiarkan keliaran ke mana-ke mana, ini orang harus dipenjara, harus ditahan," ucapnya.
(maf)