Bamus DPR Diminta Putuskan Nasib Angket Ahok Gate di Masa Reses

Jum'at, 24 Februari 2017 - 12:54 WIB
Bamus DPR Diminta Putuskan Nasib Angket Ahok Gate di Masa Reses
Bamus DPR Diminta Putuskan Nasib Angket Ahok Gate di Masa Reses
A A A
JAKARTA - Usulan hak angket untuk menyelidiki keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta terus bergulir.‎ Sebelum nasib Angket Ahok Gate diputuskan dalam paripurna nanti, rapat badan musyawarah (Bamus) digelar untuk menjadwalkannya.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menginginkan agar Bamus penjadwalan paripurna ‎DPR untuk memutuskan nasib hak angket Ahok Gate itu digelar pada masa reses. Diketahui, masa reses masa persidangan III tahun sidang 2016-2017 berlangsung mulai tanggal 24 Februari hingga 14 Maret 2017.

‎"Harus dalam masa reses, artinya itu paling cepat 15 Maret, 16 Maret lah karena 15 Maret baru pembukaan (Masa sidang)," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Kata dia, ‎hasil rapat Bamus tersebut akan dibawa ke rapat paripurna berikutnya. "Para pengusul akan naik podium membacakan usulan kenapa angket ini diperlukan," ungkapnya.

Fahri menambahkan, jika rapat paripurna DPR tersebut menyetujui usulan hak angket itu, maka akan ‎dibentuk panitia khusus (Pansus) Ahok Gate. "Yang setelah itu kemudian di paripurna berikutnya anggota Pansus akan diumumkan," katanya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6749 seconds (0.1#10.140)