DPR Tampung Aspirasi Massa Aksi 212

Selasa, 21 Februari 2017 - 15:19 WIB
DPR Tampung Aspirasi...
DPR Tampung Aspirasi Massa Aksi 212
A A A
JAKARTA - Berbagai aspirasi para demonstran di aksi 212 jilid II, ditampung Komisi III DPR. Berbagai aspirasi itu akan disampaikan ke pemimpin DPR untuk diteruskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, salah satu aspirasi demonstran adalah agar terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinonaktifkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Kedua, kriminalisasi terhadap para ulama dihentikan. Ketiga, penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa dihentikan. Keempat, penegakan hukum harus secara konsisten dan berkeadilan.

"Empat poin itu akan kami sampaikan ke pimpinan DPR agar diteruskan kepada presiden RI," ujar Bambang di hadapan massa demonstran, depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Sedangkan dua poin terkait penegakan hukum akan disampaikan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian besok dalam rapat Komisi III DPR.

"Kami tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju, tapi kami menampung aspirasi dan meneruskan aspirasi kepada yang terkait. Sesuai mekanisme yang ada. Termasuk upaya kawan-kawan untuk mengajukan hak angket," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7124 seconds (0.1#10.140)