Gugatan Pilkada Diprediksi Minim

Selasa, 21 Februari 2017 - 14:45 WIB
Gugatan Pilkada Diprediksi Minim
Gugatan Pilkada Diprediksi Minim
A A A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai jumlah penggugat hasil pilkada 2017 tidak akan sebanyak tahun sebelumnya.

Pengalaman bahwa Mahkamah Konsitusi (MK) ketat menerapkan Pasal 157 dan 158 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, menjadi sinyalemen keengganan pasangan calon yang kalah mengajukan sengketanya.

"Itu dia, kok rasanya tidak banyak," tutur Deputi Kordinator JPPR Masykurudin Hafidz saat dihubungi wartawan, Selasa (21/2/2017).

Masykurudin mengaku, masih menghitung jumlah daerah yang berpotensi bisa mengajukan gugatannya ke MK. Meski dia melihat, sepintas hanya beberapa saja yang bisa melakukannya.

"Masih dihitung yang tipis-tipis (perbedaannya) ini berapa," kata Masykurudin.

Masykurudin menambahkan, bahwa kepastian selisih suara memang baru bisa didapat usai KPU menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon 27 Februari nanti. Sesuai dengan hasil penghitungan yang dilakukan secara berjenjang.

"Ini kan dari data online juga scan C1 belum selesai semua ya," pungkasnya.

Sebagai gambaran di tahun 2015, ada 147 gugatan sengketa pilkada di MK. Gugatan yang disidangkan 121 kasus, sedangkan 26 gugatan ditolak karena tidak memenuhi kualifikasi sengketa pilkada.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5685 seconds (0.1#10.140)