DPR Sebut Hukum Tumpul ke Ahok Tajam ke Ulama

Selasa, 21 Februari 2017 - 14:27 WIB
DPR Sebut Hukum Tumpul...
DPR Sebut Hukum Tumpul ke Ahok Tajam ke Ulama
A A A
JAKARTA - Aparat penegak hukum dinilai memperlakukan berbeda antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok dengan para ulama. Aparat penegak hukum juga membedakan Ahok dengan para penista agama seperti Permadi, Arswendi dan Lia Eden.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, para tersangka penista agama selalu ditangkap dan ditahan. Kondisi ini berbeda dengan perlakuan Ahok yang masih bebas, bahkan diaktifkan kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta meskipun statusnya terdakwa dalam perkara penistaan agama.

"Hal inilah yang dilihat oleh publik sebagai sebuah permasalahan," ujar Aboe Bakar ketika bertemu dengan perwakilan demonstran dari Forum Umat Islam (FUI) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, perlakuan tidak adil juga terlihat ketika apara penegak hukum dengan semangat memproses hukum para ulama yang sebagian besar ikut Aksi Bela Islam. Maka itu dia menilai wajar jika umat muslim menilai ada perlakuan istimewa terhadap Ahok oleh aparat penegak hukum.

Dia menyebutkan para tokoh dan ulama yang ikut Aksi Bela Islam diproses hukum adalah Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab. Berikutnya, kata dia Ketua GNPF MUI Ustaz Bachtiar Nasir, dan juru bicara FPI Munarman.

"Ini juga hal yang aneh, publik pun akhirnya membandingkan dengan aliran dana ke Teman Ahok yang kerap disebut di publik hingga Rp30 miliar. Kenapa tidak mendapatkan perlakukan serupa?" ucapnya.

Dia mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum yang merupakan amanat UUD 1945. Maka itu Negara harus mengutamakan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Pancasila. (Baca: Habib Rizieq Tiba di DPR, Semangat Demonstran Memuncak)

"Harus kita antisisipasi hal ini, jangan sampai akhirnya masyarakat menyimpulkan hukum tumpul ke Ahok dan tajam ke ulama. Kalau sampai ada kesimpulan seperti itu di hati masyarakat, bisa bahaya sekali," katanya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4116 seconds (0.1#10.140)