Jaksa Agung Dinilai Tak Baca UU Pemda soal Penonaktifan Ahok

Sabtu, 18 Februari 2017 - 11:04 WIB
Jaksa Agung Dinilai...
Jaksa Agung Dinilai Tak Baca UU Pemda soal Penonaktifan Ahok
A A A
JAKARTA - Kritik tajam diarahkan kepada Jaksa Agung M Prasetyo setelah mengatakan bahwa penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan setelah hakim menjatuhkan vonis. Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak membaca ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Menurut saya itu sudah sangat jauh. Mungkin beliau (Jaksa Agung) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti d‎alam diskusi bertajuk Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Bivitri mengakui, memang dalam peraturan Perundang-undangan yang ada, harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Namun, dalam konteks pejabat publik yang harus membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum, kehati-hatian harus diterapkan begitu seorang kepala daerah berstatus terdakwa.

"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara. Jika beliau tidak terbukti bersalah, bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved