Jaksa Agung Dinilai Tak Baca UU Pemda soal Penonaktifan Ahok
A
A
A
JAKARTA - Kritik tajam diarahkan kepada Jaksa Agung M Prasetyo setelah mengatakan bahwa penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan setelah hakim menjatuhkan vonis. Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak membaca ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
"Menurut saya itu sudah sangat jauh. Mungkin beliau (Jaksa Agung) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi bertajuk Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Bivitri mengakui, memang dalam peraturan Perundang-undangan yang ada, harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Namun, dalam konteks pejabat publik yang harus membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum, kehati-hatian harus diterapkan begitu seorang kepala daerah berstatus terdakwa.
"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara. Jika beliau tidak terbukti bersalah, bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.
"Menurut saya itu sudah sangat jauh. Mungkin beliau (Jaksa Agung) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi bertajuk Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).
Bivitri mengakui, memang dalam peraturan Perundang-undangan yang ada, harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Namun, dalam konteks pejabat publik yang harus membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum, kehati-hatian harus diterapkan begitu seorang kepala daerah berstatus terdakwa.
"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara. Jika beliau tidak terbukti bersalah, bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.
(wib)