Jaksa Agung Dinilai Tak Baca UU Pemda soal Penonaktifan Ahok

Sabtu, 18 Februari 2017 - 11:04 WIB
Jaksa Agung Dinilai...
Jaksa Agung Dinilai Tak Baca UU Pemda soal Penonaktifan Ahok
A A A
JAKARTA - Kritik tajam diarahkan kepada Jaksa Agung M Prasetyo setelah mengatakan bahwa penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta baru bisa dilakukan setelah hakim menjatuhkan vonis. Jaksa Agung M Prasetyo dinilai tidak membaca ketentuan Pasal 83 Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

"Menurut saya itu sudah sangat jauh. Mungkin beliau (Jaksa Agung) tidak membaca Undang-Undang Pemerintah Daerah, tapi hanya berasumsi," kata Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti d‎alam diskusi bertajuk Perkara Non Aktif Kepala Daerah Terdakwa di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2017).

Bivitri mengakui, memang dalam peraturan Perundang-undangan yang ada, harus menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah). Namun, dalam konteks pejabat publik yang harus membuat keputusan-keputusan administrasi negara yang memiliki konsekuensi hukum, kehati-hatian harus diterapkan begitu seorang kepala daerah berstatus terdakwa.

"Makanya begitu terdakwa, dia harus diberhentikan sementara. Jika beliau tidak terbukti bersalah, bisa dikembalikan lagi," pungkasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6156 seconds (0.1#10.140)