Respons Ahok Terkait DPR Ajukan Hak Angket

Selasa, 14 Februari 2017 - 11:47 WIB
Respons Ahok Terkait...
Respons Ahok Terkait DPR Ajukan Hak Angket
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) enggan menjawab adanya hak angket yang digulirkan oleh DPR terkait statusnya sebagai gubernur.

"Kamu tanya mendagri," kata Ahok singkat di Balaikota, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Diketahui, aktifnya Ahok kembali menjabat Gubernur DKI memunculkan polemik dari berbagi pihak. Banyak pihak yang mempertanyakan status Ahok karena saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

Pasalnya, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara, sebagaimana ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo urung memberhentikan sementara Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta.

Tjahjo menjelaskan, semua kepala daerah yang diberhentikan sementara setelah menyandang status terdakwa karena dakwaannya jelas. Sedangkan kepala daerah yang dinonaktifkan itu karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

"Sebagaimana statement yang saya sampaikan, ini kan register pengadilan yang kami terima dakwaannya alternatif. Itu saja. Masih alternatif," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 13 Februari 2017.

Maka itu, Tjahjo mengaku tidak melanggar hukum dengan mengaktifkan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta beberapa hari lalu setelah cuti kampanye yang bersangkutan berakhir.

Kata dia, pengaktifan kembali Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta merupakan suatu keharusan. "Dia (Ahok) cuti karena kampanye, selesai cuti dari Pak Soni Sumarsono (Plt gubernur) kita serahkan lagi ke Pak Ahok. Soal putusan yang tadi Anda tanyakan ya itu sikap Mendagri," paparnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1476 seconds (0.1#10.140)